Oleh : Thukul JS
Stramed, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI). Kemendagri meminta saran dari Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak keamanan terkait perpanjangan izin ormas tersebut.
Kemendagri mengatakan ada 4 hal yang menjadi bahan pertimbangan pihaknya mengeluarkan perpanjangan izin ormas FPI, yaitu tujuan ormas, landasan hukum ormas, kemanfaatan ormas, dan pengaruhnya terhadap stabilitas negara.
Pada Senin, 8 Juli, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut FPI belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Baru 10 dari 20 persyaratan yang sudah dipenuhi.
Sebagaimana diketahui, izin ormas FPI terdaftar dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI terhitung sejak 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT Ormas sehari setelahnya. FPI menyebut tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak permohonan tersebut. FPI juga memastikan setiap syarat yang diatur dalam undang-undang telah dipenuhi.
Diperpanjang saja
Amanat UUD 1945 bahwa semua orang dan organisasi berhak eksis di Indonesia asalkan berazaskan Pancasila dan mengutamakan kepentingan nasional.
Keberadaan FPI selama ini telah menimbulkan pro dan kontra. Kubu kontra selalu melihat FPI adalah Ormas pembuat onar, terutama kedekatan Ormas FPI dengan kelompok-kelompok militan. Sebenarnya, tindakan keras yang dilakukan FPI terutama dalam masalah peredaran miras, prostitusi ataupun pemberantasan penyakit masyarakat lainnya dilakukan FPI karena menurut mereka tindakan otoritas yang berwenang kurang greget atau kurang tegas, dan menurut pemberitaan media, biasanya FPI sudah izin ke otoritas berwenang sebelum bergerak.
Persepsi positif terhadap FPI juga banyak disuarakan berbagai kalangan seperti sigapnya FPI membantu korban tsunami di Aceh, korban gempa bumi di NTB, korban tsunami di Banten dan sejumlah lokasi bencana alam lainnya. FPI juga dikenal ormas yang konsisten mempromosikan Islam yang rahmatan lil alamiin.
Sebaiknya, Kemendagri memberikan izin operasional kepada FPI, setidaknya akan berguna untuk : pertama, sebagai “wahana penggalangan” yang dilakukan pemerintah untuk berkolaborasi dengan ormas Islam. Kedua, menghilangkan kesan semakin berkembangnya Islamophobia di Indonesia. Ketiga, tidak menghilangkan semangat kalangan ormas untuk membantu program-program kerja pemerintah di bidang keagamaan dan kemasyarakatan. Keempat, mungkin akan muncul opini jika izin FPI tidak diberikan oleh pemerintah malah menunjukkan kegagalan pelaksanaan fungsi pemerintah sebagai “pembina politik” terhadap ormas.
Penulis adalah kolumnis. Tinggal di Klaten, Jawa Tengah.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.