HASIL PUTUSAN MK MALAM INI, Selasa 6 Oktober 2026 jam 20.00 WIB – Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 :
AMAR PUTUSAN : PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Ketua MK Suhartoyo ketok : “Mengabulkan eksepsi termohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”
Artinya gugatan Denny Indrayana Cs untuk diskualifikasi Mas Gibran DITOLAK secara formil.
Alasan MK :
Pemohon (KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dll) dianggap tidak punya legal standing. Menurut UU MK, yang boleh gugat PHPU Pilpres hanya paslon peserta Pilpres – yaitu Anies-Muhaimin atau Ganjar-Mahfud. Jadi bukan KIPP.
Namun ada catatan penting di pertimbangan hukum yang jadi sorotan :

Hakim Arsul Sani sampaikan di sidang : Mahkamah *tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang bisa disetarakan SMA. Dokumen yang ada hanya Certificate of Attendance UTS Insearch Sydney + transkrip, yang dinilai hanya bukti hadir, bukan bukti lulus.
Karena gugatan tidak diterima secara formil, MK tidak memutus pokok perkara diskualifikasi. Status Wapres tetap sah.
Pihak Denny Indrayana lewat Bambang Widjojanto menyebut ini bisa jadi pintu untuk narasi pemakzulan / perlu Paket C untuk Pilpres berikutnya, tapi secara hukum malam ini, Mas Gibran tetap Wapres.
Itu apa adanya. Putusan sudah final malam ini jam 21.20.






