KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperkenalkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 terkait Pelaporan Gratifikasi. Aturan baru yang ditetapkan pada 14 Januari 2026 ini membawa sejumlah perubahan signifikan, mulai dari penyesuaian nilai nominal gratifikasi hingga simplifikasi prosedur pelaporan.
Dalam acara “Gratifikasi Talks” yang digelar Rabu (4/2/2026), Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum terkini serta mempertimbangkan faktor ekonomi nasional.
Penyesuaian Nilai Berdasarkan Inflasi dan GDP
Salah satu poin utama dalam Perkom No. 1 Tahun 2026 adalah kenaikan batas nilai maksimal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan (negative list). Perubahan ini merujuk pada tingkat inflasi, Gross Domestic Product (GDP) riil, dan Economic Outlook RPJMN 2025–2029.

Beberapa penyesuaian nilai tersebut di antaranya:
-
- Pemberian Sesama Rekan Kerja: Batas nilai yang sebelumnya bervariasi (Rp200 ribu – Rp300 ribu) kini disederhanakan menjadi maksimal Rp500 ribu per pemberian, dengan total akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama.
- Hadiah Pernikahan/Upacara Adat/Agama: Batas nilai dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp1,5 juta per pemberi.
”Aturan sebelumnya (2019) masih menggunakan data survei tahun 2018, sehingga sudah tidak relevan. Penyesuaian ini dilakukan untuk simplifikasi dan akurasi substansi,” ujar Arif Waluyo.
Efisiensi Waktu dan Pelaporan Penolakan
Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menambahkan bahwa aturan baru ini juga mengatur tentang pelaporan penolakan gratifikasi. Penyelenggara negara kini didorong untuk melaporkan jika mereka menolak pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, terdapat perubahan terkait garis waktu (timeline) administrasi:
-
-
- Tenggat Kelengkapan Laporan: Jika sebelumnya waktu pelaporan dan kelengkapan digabung dalam 30 hari, kini dibedakan. Pelapor diberikan waktu tambahan 20 hari kerja untuk melengkapi berkas setelah laporan awal disampaikan.
- Digitalisasi: Penandatanganan SK status gratifikasi kini dilakukan secara elektronik (Digital Signature) untuk mempercepat proses birokrasi bagi pelapor.
-
Penguatan Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
KPK mencatat bahwa 68% sumber laporan gratifikasi berasal dari UPG di berbagai instansi. Oleh karena itu, Perkom No. 1 Tahun 2026 mempertegas lima tugas utama UPG, yaitu:
-
-
- Menerima, mengadministrasikan, dan meneruskan laporan wajib ke KPK.
- Melakukan pemeliharaan barang gratifikasi yang dititipkan.
- Melaksanakan tindak lanjut sesuai penetapan status dari KPK (menyerahkan ke negara atau mengembalikan ke pelapor).
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pengendalian gratifikasi tahunan.
- Mendorong unit terkait di instansi masing-masing untuk menyusun regulasi turunan.
-
Status Kepemilikan dan Pasal 12B
KPK menegaskan bahwa laporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, namun ketentuan sanksi pada Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Hal ini bertujuan agar penyelenggara negara lebih disiplin dalam melaporkan setiap penerimaan pada kesempatan pertama.
”Prinsipnya tetap: pada kesempatan pertama, tolak gratifikasi. Jika tidak bisa menolak, segera laporkan sebelum 30 hari kerja agar terhindar dari risiko pidana,” tutup Nensi Natalia.







