LSM PIJAR KEADILAN DEMOKRASI BERHARAP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DIPATUHI

Stramed, Membaca berbagai Media Sosial yang beredar tentang Pelantikkan 2 (Dua) Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua masing-masing atas nama Sdr. Dance Yulian Flassy, SE, M. Si sesuai Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159/TPA/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia atas nama Presiden Republik Indonesia tanggal 1 Maret 2021 sementara di Jayapura pada tanggal yang sama terjadi Pelantikkan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua atas nama Sdr. Doren Wakerkwa, SH sebagai perpanjangan masa tugas 6 bulan kedepan dari masa tugas sebelumnya yang juga 6 bulan.

Menurut hemat kami sesuai ketentuan yang berlaku dan mengatur tentang Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur di dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 point b yang berbunyi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa selain itu didalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Pasal 1.

Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena :\

  1. Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau
  2. Terjadi kekosongan Sekretaris

Pasal 11.

(1). Penjabat Sekretaris Daerah berhenti bersamaan dengan aktifnya kembali Sekretaris Daerah melaksanakan tugas atau dilantiknya Sekretaris Daerah.

(2) Pelaksanaan pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi dilaksanakan paling lambat 5 (Lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Keputusan Presiden.

Selain UU RI Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 maka, diatur pula di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah.

Pasal 2.

  • Penunjukkan penjabat Sekretaris Daerah dilakukan dalam hal :
    1. Jangka Waktu 3 (Tiga) bulan terjadinya kekosongan Sekretaris Daerah terlampaui; dan
    2. Sekretaris Daerah defenitif belum

Pasal 9.

  • Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Provinsi
  • Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
  • Ketentuan mengenai masa jabatan penjabat Sekretaris Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap masa jabatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Bahwa Provinsi Papua daerah yang ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Khusus sebagaimana UU RI Nomor 21 Tahun 2001 terkait jabatan Sekretaris Daerah sama sekali tidak diatur maka, saran dan usul kami agar demi kelancaran pelaksanaan tugas roda administrasi pemerintahan dibawah kendali Sekretaris Daerah diharapkan agar tidak ada lagi polemik atau dualisme oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jabatn Sekretaris Daerah Provinsi Papua sebagaimana viral beredar di dunia maya media sosial, melainkan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tetap menjunjung sikap taat azas yaitu dengan lapang dada menerima Sdr. Dance Yulian Flassy, SE, M. Si sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Papua yang defenitif dan mengakhiri tugas dari penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Sdr. Doren Wakerkwa, SH dengan mengembalikan ke jabatan sebelumnya sebagai Assisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua.

Dalam suratnya, LSM Pijar Keadilan Demokrasi mengharapkan agar tata kelola pemerintahan dengan segala aturan yang mengikat agar dipatuhi didalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik serta peningkatan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan hadirnya pemerintah lebih dekat dengan rakyat mengisi alam merdeka Sabang Merauke.

Related Posts

APBN Mei 2025: Anggaran Defisit Rp21 Triliun

KN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan pemerintah mengalami defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp21 triliun atau 0,09% terhadap produk domestik bruto (PDB) per Mei 2025. Sementara itu, keseimbangan…

Surat Terbuka Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo: “Pulau Kami, Harga Diri Kami!”

Bapak Presiden yang saya hormati, H. Prabowo Subianto — sahabat seperjalanan, yang dulu pernah menjadi lawan, kini menjadi saudara dalam cita-cita besar Republik.** Izinkan saya menulis surat terbuka ini. Bukan…