KN, Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata : “Sesungguhnya dia mendengar Rasulullah Saw. bersabda di tahun penaklukan negeri Makkah, sedang beliau waktu itu di Makkah. Beliau bersabda, _”Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya melarang menjual minuman yang memabukkan, bangkai, babi dan berhala”._ Ada orang bertanya : “Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau tentang lemak binatang yang mati, karena dengan itu dilumar perahu, diminyaki kulit dan orang mempergunakannya untuk menyalakan api (pelita) ?”. Beliau menjawab : “Tidak boleh. Ia tetap haram”. Lalu beliau melanjutkan : “Semoga Allah membinasakan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla ketika mengharamkan lemak bangkai kepada mereka, maka mereka mengolahnya lalu menjualnya dan memakan hasil penjualan tersebut”.
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : “Sesungguhnya ada seorang laki-laki menghadiahkan kepada Rasulullah Saw. satu girbah yang penuh berisi minuman keras, Rasulullah Saw. mengatakan kepadanya : “Tahukan engkau, bahwa Allah telah melarang minuman keras ?”. Ia menjawab : “Tidak”. Lalu dia berbisik kepada seseorang. Rasulullah Saw. bertanya : “Apa yang kamu bisikkan kepadanya ?” Ia menjawab : “Saya suruh dia menjualnya”. Beliau bersabda, _”Sesungguhnya Dzat yang mengharamkan minuman-minuman keras, juga mengharamkan menjualnya”._ Maka laki-laki membuka geribahnya sehingga isinya keluar semua”.
Dari Aisyah r.a, ia berkata : “Setelah turun ayat akhir surat Al Baqarah, Rasulullah Saw. keluar dan membacakan ayat-ayat itu kepada orang banyak, kemudian beliau melarang perdagangan minuman keras”
Dari Abu Sa’id Al Khudriy r.a, ia berkata : “Rasulullah Saw. bersabda, _”Jangan kamu jual (tukar) emas dengan emas, melainkan sama banyak (timbangannya) dan jangan berlebih berkurang antara satu sama lain. Jangan kamu jual (tukar) perak dengan perak, melainkan sama banyaknya; jangan melebihkan sebagiannya; dan janganlah menjual barang tadi dengan cara yang satu tunai dan yang lain ditangguhkan, kecuali dengan cara langsung diserahterimakan”._
Dari Abu Sa’id Al Khudriy r.a, ia berkata : ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Jangan kamu jual (tukar) emas dengan emas, perak dengan perak kecuali sama timbangannya, sama jumlahnya”._
Dari Umar bin Khaththab r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Menukar perak dengan emas itu riba, kecuali sama-sama tunai. Menukar biji gandum (beras) denga biji gandum (beras) itu riba, kecuali diserahterimakan seketika. Korma ditukar dengan korma itu riba kecuali diaerahteirmakan seketika”._
Dari Ubadah bin Shamit r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. pernah bersabda, _”Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kedelai dengan kedelai, korma dengan korma, dan garam dengan garam, hendaklah sama banyak, sama timbangannya dan timbang terima. Tetapi kalau berbeda jenisnya, boleh kamu jual sesuka hatimu, asal timbang terima”._
[3/5 06.56] Redi Asri: (5969)
Dari Barra’ r.a, ia berkata : “Rasulullah Saw. melarang menjual perak dengan emas dengan cara ditangguhkan (penyerahan salah satunya)”.
Dari Abu Sa’id Al Khudriy, r.a, ia berkata : “Pernah ada pemilik kebun datang kepada beliau dengan menghaturkan satu sha’ korma yang baik, sedangkan korma Nabi Saw. sendiri sejenis dengan korma tersebut. Beliau bertanya : “Dari mana kamu peroleh ini ? Ia menjawab : “Pada mulanya saya membawa dua sha’ korma lalu saya gunakan untuk membeli satu sha’ korma ini, karena harga korma ini di pasar hanya segini,j sedang korma itu segitu (berbeda harganya)”. Rasulullah Saw. bersabda, _”Celaka ! Engkau berbuat riba ! Kalau engkau mau berbuat demikian (menukar korma yang kurang dengan korma yang baik) hendaklah lebih dahulu engkau jual korma engkau dengan uang, kemudian baru engkau beli dengan uang itu korma mana yang engkau suka”._
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : “Nabi Saw. datang di Madinah, sedangkan mereka (penduduk Madinah) menjual buah-buahan dengan pembayaran yang kontan dan buah-buahan yang dijanjikan sampai setahun dan dua tahun. Lalu Nabi Saw. bersabda, _”Siapa yang menjual korma dengan berjanji, hendaklah ia menjual dengan takaran yang ditentukan atau timbangan yang ditentukan sampai batas waktu yang ditentukan”._
Dari Ma’mar r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Barangsiapa yang sengaja menahan (menumpuk) barang-barang, orang itu bersalah”._
Dari Abu Qatadah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Jauhilah memperbanyak bersumpah dalam jual beli, karena sesungguhnya bersumpah itu dapat menyebabkan barang menjadi laku, tapi berkahnya hilang”._
Dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. memutuskan suf’ah dalam setiap benda milik bersama yang tidak dapat dibagi-bagi, berupa tumpat tinggal atau kebun. Tidak boleh dijual sebelum memberitahukan kepada kawan sekutunya. Kalau ia setuju dibelinya dan kalau tidak setuju dibiarkannya (dijual kepada orang lain). Dan kalau seseorang menjualnya dengan tidak memberitahukan kepada kawan sekutunya, maka sekutunya itu lebih berhak untuk membeli”.
Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Barangsiapa yang ada kawan sekutunya dalam mempunyai rumah atau pohon kurma tidak boleh dijualnya sebelum memberitahukan kepada kawan sekutunya. Kalau kawan sekutunya itu rela, maka ia (kawan sekutunya) akan membelinya sendiri; dan jika tidak suka, maka akan membiarkannya (untuk dijual)”._
Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Barangsiapa yang mempunyai tanah, maka hendaklah ditanaminya. Kalau tidak ditanaminya, maka hendaklah diserahkannya kepada saudaranya untuk ditanami”._
Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata : “Ada beberapa orang dari sahabat Rasulullah Saw. mempunyai kelebihan tanah. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, _”Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tanah, hendaklah ditanaminya atau dipinjamkannya (tanpa upah) kepada saudaranya. Jika ia tidak mau, maka hendaklah dibiarkannya saja tanahnya (kosong)”._
Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata : “Rasulullah Saw. melarang mengambil sewa tanah dan pembagian hasil”.
Dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ditanaminya. Kalau ia tidak mampu menanaminya dan tidak memiliki kekuatan untuk menanaminya, maka hendaklah dipinjamkannya kepada saudaranya sesama muslim dan jangan dipersewakannya”._
Dari Jabir r.a, ia berkata : “Rasulullah Saw. melarang memperseduakan tanah”.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: SDIT AlHasanah