KN, Dari Nafi r.a, ia berkata : “Bahwa pada masa Rasulullah Saw., pemerintahan Abu Bakar, Umar, Usman dan permulaan pemerintahan Mu’awiyah, Ibnu Umar biasa menyewakan ladangnya. Tetapi pada akhir kekhalifahan Mu’awiyah, sampai kepadanya bahwa Rafi’ bin Khadij menceritakan sebuah hadits dari Nabi Saw. tentang dilarangnya mukhabarah. Maka Ibnu Umar menemuinya dan saya menceritakannya. Ibnu Umar bertanya kepadanya (tentang hadits tersebut). Ia menjawab : “Rasulullah Saw. telah melarang penyewaaan ladang”. Ibnu Umar tidak lagi mempersewakan ladangnya sesudah itu. Kalau ada orang menanyakan hal itu kepadanya, ia menjawab : “Rafi’ bin Khadij mengemukakan bahwa Rasulullah Saw. melarang hal semacam itu”.
Dari Rafi’ bin Khadij r.a, ia berkata : “Kami pernah memperseduakan tanah di masa Rasulullah Saw. Kami pungut sepertiga atau seperempat hasilnya atau makanan yang ditentukan. Pada suatu hari datang seorang dari antara beberapa paman saya, mengatakan : “Rasulullah Saw. melarang kita berkenaan dengan urusan (cara) yang selama ini berguna bagi kita. Beliau melarang kita memperseduakan tanah, kita persewakan dengan memungut sepertiga atau seperempat hasilnya dan makanan yang telah ditentukan. Beliau memerintahkan kepada pemilik tanah supaya menanaminya atau menyuruh orang lain menanaminya. Beliau tidak menyukai penyewaan tanah dan lain-lainnya”.
Dari Abdullah bin Saib r.a, ia berkata : “Kami datang kepada Abdullah bin Ma’qil dan kami menanyakan kepadanya tentang muzara’ah (memperseduakan tanah)”. Ia menjawab : “Tsabit mengaku bahwa Rasulullah Saw. melarang muzara’ah dan memerintahkan dilakukannya muajarah, dan beliau bersabda, _”Muajarah itu tidaklah apa-apa”._
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Sesungguhnya meminjamkan seseorang akan tanahnya kepada saudaranya, itu lebih baik baginya daripada memungut pembayaran yang ditentukan”._
Dari Jabir r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Setiap muslim yang menanam pohon, maka setiap buahnya yang dimakan orang, penanamnya mendapatkan pahala sedekah. Yang dicuri orang, penanamnya juga mendapatkan pahala sedekah. Yang dimakan binatang penanamnya juga mendapatkan pahala sedekah. Yang dimakan burung, penanamnya juga mendapatkan pahala sedekah. Yang diambil orang, penanamnya juga mendapatkan pahala sedekah”._
Dari Jabir r.a, bahwa Rasulullah Saw. pernah menemui Ummi Mubasysyir al Anshariyah di kebon kormanya, kemudian beliau bertanya : “Siapakah yang menanam pohon korma ini ? Orang muslim atau kafir ?” Ia menjawab : “Orang muslim.” Maka beliau bersabda, _”Setiap muslim yang menanam pohon atau menanam tanam-tanaman, setiap hasilnya yang dimakan oleh orang atau binatang atau yang selainnya, si penanam tadi tetap mendapatkan pahala sedekah”._
Dari Sa’id bin Zaid r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah secara aniaya, maka Allah akan mengalungkannya di hari kiamat setebal tujuh lapis bumi”._
Dari Urwah r.a, ia berkata : “Sesungguhnya Arwa bin Uwais menuduh Sa’id bin Zaid mengambil sedikit tanahnya. Lalu menyampaikan perkaranya kepada Marwan bin Hakam (pembesar Madinah di masa Mu’awiyah). Sa’id menjawab : “Saya memang mengambil sebagian tanahnya setelah saya mendengar sabda Rasulullah Saw”. Marwan bertanya : “Apa yang kamu dengar dari Rasulullah Saw ?” Sa’id berkata : “Saya mendengar Rasulullah Saw. bersabda, _”Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara aniaya, kelak di hari kiamat akan dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi”._ Marwan berkata kepadanya : “Saya tidak akan menanyakan bukti lagi kepadamu setelah mendengar ini”. Kemudian Sa’id berkata : “Wahai Allah, kalau Arwan berdusta, butakanlah matanya dan matikanlah di tanahnya sendiri”. Urwah berkata : “Maka Arwa tidak sampai buta. Kemudian ketika ia sedang berjalan di tanahnya, ia terjerumus dalam linang, maka matilah dia”.
Dari Abu Sa’id al Khudriy r.a, ia berkata : “Seorang laki-laki di masa Rasulullah Saw. ditimpa kemalangan, karena buah korma yang dibelinya rusak dan karena itu banyak hutangnya. Rasulullah Saw. mengatakan (kepada sahabat-sahabatnya) : “Bersedekahlah kamu kepadanya !”. Orang-orang banyak bersedekah kepadanya, tetapi tidak sampai cukup untuk membayar hutangnya. Kemudian Nabi Saw. mengatakan kepada orang-orang yang berhutang kepadanya : “Ambillah seberapa yang dapat kamu terima ! Kamu tidak akan memperoleh selain dari itu”.
Dari Ka’b bin Malik r.a, ia berkata : “Sesungguhnya ia meminta piutangnya kepada Ibnu Abu Hadrad, di masa Rasulullah Saw. di dalam masjid. Suara mereka keras sehingga Rasulullah Saw. yang sedang berada di rumah mendengarnya. Maka beliau keluar menuju kepada mereka sampai menyingkapnya tirai kamar lalu memanggil Ka’b bin Malik : Wahai Ka’b !”. “Saya wahai Rasulullah”, jawab Ka’b. Kemudian beliau mengisyaratkan agar Ka’b membebaskan separoh dari hutang tadi. Ka’b berkata : “Baik, wahai Rasulullah”. Beliau bersabda kepada Ibnu Abu Hadrad : _”Bangunlah dan bayarlah !”._
Foto: Ilustasi, sumber foto: SDIT Al Hasanah