KN, Dari Abu Rafi’ r.a, ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Saw. meminjam seekor sapi muda kepada laki-laki. Kemudian dibawa orang kepada Nabi, onta sedekah (zakat). Lalu Nabi menyuruh Rafi’ supaya kepada laki-laki itu dibayar sapinya. Abu Rafi’ kembali menemui Nabi, memberitahukan bahwa yang ada hanya onta pilihan yang telah berumur. Nabi Saw. berkata : _”Berikan onta itu kepadanya ! Sesungguhnya orang-orang yang paling baik adalah yang paling baik membayar hutang”._
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : “Seorang laki-laki menpunyai hak (piutang) kepada Rasulullah Saw. Lalu orang itu meminta piutangnya secara kasar. Melihat itu sahabat-sahabat Nabi ingin hendak menghajar orang itu dengan kekerasan. Lalu Nabi Saw. berkata : _”Orang yang mempunyai hak itu boleh bicara”._ Nabi Saw. mengatakan kepada mereka : _”Belikanlah untuk orang itu onta yang sudah berumur dan berikanlah kepadanya !”_ Mereka menjawab : “Kami hanya memperoleh onta yang lebih baik dari onta orang itu !”. Kata Nabi Saw., “Belilah dan
berikanlah kepadanya, karena orang paling baik diantara kamu adalah yang paling baik membayar hutang”.
Dari Usamah bin Zaid r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Orang muslim tidak dapat mewaris orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewaris orang muslim”._
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Bagilah harga pusaka kepada yang berhak menurut faraid sesuai dengan kitab Allah. Adapun sisanya, maka bagi laki-laki yang paling dekat nasabnya”._
Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, _”Berikanlah faraid (pembagian harta pusaka) kepada yang berhak, kelebihannya diberikan kepada laki-laki yang paling dekat nas.
Dari Jabir bin Abdullah r.a, ia berkata : “Rasulullah Saw. bersama Abu Bakar menjengukku ketika aku sakit. Mereka berjalan. Beliau mendapati saya sedang pingsan. Maka beliau berwudhu lalu menuangkan air wudhunya kepadaku sehingga saya siuman, ternyata ada Rasulullah Saw. Maka saya bertanya : “Wahai Rasulullah, bagaimana saya berbuat terhadap harta saya ?” Beliau tidak menjawab apa-apa sampai kemudian turun ayat tentang harta pusaka”.
Dari Barra’ r.a, bahwa surat yang terakhir diturunkan secara sempurna adalah surat At Taubah, dan ayat yang terakhir ditutunkan ialah ayat kalalah”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : “Bahwa kepada beliau Saw. dibawa seorang laki-laki yang telah meninggal dan ia berhutang. Lalu Rasulullah Saw. menanyakan adakah orang itu meninggalkan harta untuk membayar hutangnya ? Kalau dijawabkan kepada beliau, bahwa orang itu ada meninggalkan harta yang cukup (untuk membayar hutangnya, beliau sembahyangkan (sembahyang jenazah). Tetapi kalau tidak, beliau mengatakan kepada (sahabat-sahabat) : “Sembahyangilah kawanmu ini !”. Setelah Tuhan membukakan beberapa kemenangan perang, beliau bersabda, _”Saya lebih dekat kepada orang-orang beriman, lebih dari diri mereka sendiri. Sebab itu, siapa yang meninggal dunia dan ia berhutang, kewajibanku membayarnya. Tetapi siapa yang meninggakan harta (pusaka), maka untuk ahli warisnya”._
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Muslim.or.id