Oleh : Johannes Oetoro Dharmana
Stramed, Sejumlah elemen buruh dan kelompok civil society konon seperti Konsorsium Pembaharuan Agraria, KNPA, WALHI, YLBHI, LMND, Gebrak yang didalamnya ada KPBI, Kasbi dan Federasi Buruh Pelabuhan, termasuk Serikat Petani Pasundan terutama dari Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan berunjuk rasa dalam memperingati hari tani nasional dan kemudian isunya dikembangkan dengan menolak Omnibus Law.
Bahkan, rumorsnya sejumlah massa perwakilan petani dari Desa Sukamulya, Lampung menuntut ingin bertemu Presiden Jokowi, dan apabila tuntutannya tidak diindahkan, maka mereka akan bermalam walaupun ditengah mewabahnya Covid-19.
Mereka berencana agar menggelar unjuk rasa tanggal 24 dan 25 September 2020 di dua lokasi yaitu Taman Pandang dan kemudian akan longmarch menuju DPR RI, dimana mereka berharap ada perwakilan DPR RI yang menemui massa nantinya.
Tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain ‘Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Tolak RUU Kluster Agraria, Reformasi Agraria, 60 Tahun UUPA, Tolak Pendirian Bank Tanah, Tolak Pemberian HGU 90 Tahun, dan Pembacaan Manifesto Hasil Rembug Nasional Agraria pada 21 s.d 22 September 2020’.
Kelompok buruh, petani dan elemen civil society ini juga “berkoar” bahwa aksi mereka tanggal 24 September 2020 juga akan akan dilakukan di 60 Kabupaten dan Kota antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan, Banten, dan Sulawesi Selatan. Massa pengunjuk rasa rumorsnya akan ditampung di salah satu rumah di kawasan Pancoran Jakarta Selatan yang merupakan kantor salah satu NGO.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, mereka juga melakukan rembuk nasional Gerakan Reforma Agraria, disebabkan ketimpangan penguasaan tanah semakin timpang, petani semakin miskin dan terpinggirkan. Ancaman kehidupan petani kembali muncul, bertepatan dengan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja yang berorientasi pada keuntungan pengusaha dan hendak menjadikan sumber-sumber agraria sebagai barang komoditas. Hal tersebut akan menambah kronis krisis agraria hari ini.
Rembuk Nasional Gerakan Reforma Agraria ini akan diikuti oleh seluruh organisasi rakyat baik petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, masyarakat perkotaan, NGO, Aktivis, Akademisi dan Pakar Agraria dari berbagai wilayah di Indonesia.
Menurut salah seorang pengurus BEM yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, beberapa elemen buruh yang mau aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 24 September seperti KPBI, FBLP, Gebrak, dan Konsorsium Pembaharuan Agraria serta aliansi taktis/abal abal lainnya yang dibentuk jarang berkonsolidasi dengan mahasiswa dan mereka adalah organisasi radikal kiri dengan massa sedikit yang memanfaatkan momentum hari tani nasional dengan berunjuk rasa, apalagi tidak menutup kemungkinan mereka adalah aktifis yang sangat oportunis dan pragmatis.
“Rencana aksi buruh 24 September 2020, hingga saat ini belum ada konsolidasi baik antar kelompok mahasiswa maupun antara mahasiswa dengan buruh terkait rencana aksi buruh 24 September 2020,” ujarnya.
Menurut penulis, Omnibus Law RUU Cipta Kerja jika disahkan dapat meningkatkan perekonomian Indonesia dan menjadi solusi kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19, oleh karena itu tidak perlu melakukan aksi penolakan. Terlebih, saat ini masih masa pandemi Covid-19 yang beresiko jika melakukan kerumunan untuk aksi, dan kemungkinan adanya stigma pragmatis terhadap mahasiswa jika melakukan aksi-aksi turun ke jalan. Jika ada kritik sebaiknya dilakukan melalui diskusi dan hasilnya disampaikan kepada pihak terkait.
Beberapa kalangan mahasiswa juga menilai bahwa jika terus melakukan aksi turun ke jalan akan mendapat stigma pragmatis, sehingga mempengaruhi niat untuk turun aksi. Aktifis mahasiswa juga bersikap kritis dengan menolak Omnibus Law RUU Cipta, namun mereka tidak mau ditunggangi oleh “kelompok pragmatis dan oportunis”.
*) Pemerhati masalah Omnibus Law.
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.