Stramed, Dalam penyerangan yang terjadi di Mabes Polri, diketahui terduha pelaku menggunakan senjata jenis pistol airgun. Adapun ciri-ciri senjata aorgun adalah menggunakan gas CO2 sebagai tenaga pelontarnya dan menggunakan bola besi atau gotri sebagai pelurunya.
Sampai saat ini belum ada Perkap atau aturan mengenai airgun untuk importirnya. Airgun tidak diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2018 (Tentang pengawasan dan pengendalian replika senjata jenis airsofgun dan paintball).
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, sampai saat ini ada sekitar 55 perkumpulan klub menembak yng terdiri dari divisi berburu, Airsoft, tembak reaksi, tembak target. Khusus klub menembak “BASIS”, infonya sudah lama dibekukan sejak tahun 2018, karena banyak masalah dan penyalahgunaan.
Terkait dengan KTA Perbakin Basis Shooting Club yang ditemukan di TKP (Mabes Polri) pada saat kejadian sore, dengan keterangan sesuai berikut :
Data KTA
Nama : Zakiah Aini
No. Reg : (kurang jelas)
Jakarta, 14 September 1995, Mahasiswa
Alamat : Jl. Lap Tembak Gg Taqwa No. 3 RT 03/10 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur
Pemilik Basis Shooting Club adalah Almarhum Suyono (meninggal dunia 28 November 2020).
Basis Shooting Club beralamat di Jl. Gg. Hasan Namat, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok (sebelah SMP Mutiara Bangsa), namun sudah beralih menjadi toko sepeda dan kemudian saat ini menjadi toko sembako.(Red)