PEMINDAHAN IBUKOTA, THE GREATEST HOAX IN HISTORY?

Foto: Ilustrasi, sumber foto: Facebook

Stramed,   Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur yang dilakukan Presiden Joko Widodo bisa jadi penipuan terbesar dalam sejarah Indonesia.

Hal itu disampaikan ekonom dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi. Menurut dia, dampak pemindahan ibu kota seharusnya tidak cuma dipandang dari sisi ekonomi.

“Kita bicara bukan faktor ekonomi saja tapi faktor non-ekonomi. Ketika kita pindah, bukan hanya dampak ekonomi yang tercipta,” ucap Fithra Faisal Hastiadi di Kantor Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPES), Matraman, Jakarta Timur, Senin (26/8).

Dampak yang akan terjadi antara lain dampak sosial. Akan banyak pendatang baru di Kalimantan Timur yang berasal dari Jakarta.

“Tapi dampak sosialnya seperti apa? Akan ada clash ethnic, belum dihitung. Pendatang baru kita berbindong- bondong, ratusan orang bahkan ribuan orang, bahkan puluhan ribu orang ASN dibedol ke sana semua,” katanya.

Dampak sosial juga harus diperhatikan serius agar tidak terjadi permasalahan baru.

“Itu bagaimana dengan kondisi hubungan antar etnik? Hubungan antar orang di sana?” gugat Fithra.

Selain itu, dampak lingkungan juga harus diperhatikan. Ia memberi contoh Brazil yang sengaja membakar hutan Amazon untuk menambah produksi sapi.

“Nah, kita mau masuk ke Kalimantan Timur. Kalimantan secara umum adalah paru-paru dunia. Ini kan juga jadi masalah,” jelasnya.

“Makanya kalau kita bicara menghitung, tidak hanya ekonomi, tapi juga faktor-faktor non-ekonomi yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.

Karena itu, rencana Presiden Jokowi memindahkan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur dengan janji-janji pertumbuhannya merupakan kebohongan terbesar dalam sejarahIndonesia.

“Saya melihat pindah ibu kota ini adalah the greatest hoax in history,” tekan Fithra.(Sumber: RMOL)

Related Posts

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *