Stramed-Jakarta, Pertama : Evaluasi Perekrutan oleh P3MI Illegal Non Prosedural
Perekrutan yang dilakukan pada bulan Agustus 2019 oleh sebuah P3MI yang sudah dicabut izinnya jelas tindakan ilegal termasuk mengalihkan PMI (Pekerja Migran Indonesia/red) dari P3MI Illegal ke P3MI Legal tanpa Koordinasi dengan Pihak Keluarga PMI juga sebuah pelanggaran. Pelanggaran terhadap Kepmenaker 151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia disusul dengan adanya Surat Edaran BP2MI menindaklanjuti surat edaran tersebut dan tidak ada alasan bagi P3MI yang masih membandel dan tetap melakukan pelanggaran untuk tidak ditindas tegas, hal ini disampaikan dalam jumpa pers oleh DPP (K)SBSI terkait mekanisme perekrutan, penempatan dan pemulangan PMI bernama Sri Mulyani Binti Bonteng Mahdi asal Desa Labuhan Sangoro Kecamatan Maronge Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.
PT HOSANA adalah P3MI yang merekrut Sri Wahyuni sudah lama dicabut ijin operasionalnya tapi masih melakukan perekrutan dan diduga kuat hasil rekrutannya diserahkan kepada P3MI yang Legal. Pihak perekrut sulit dikonfirmasi karena Kantor Pusatnya di Condet Jakarta Timur sudah tersegel. Adapun Perwakilan Perekrutan di Sumbawa -Nusa Tenggara Barat tidak bisa berbuat banyak ketika didesak oleh Keluarga PMI dan tidak bisa menghubungkan dengan P3MI yang menerbangkan Sri Wahyuni.
Faktor Legalitas Hasil Medikal Check Up dipertanyakan
PMI bernama Sri Wahyuni adalah Penderita Penyakit Asma namun saat medical Check Up di Kota Sumbawa Besar dan di DKI Jakarta dinyatakan Fit. Setelah 4 bulan bekerja sebagai PMI penyakit Asmanya kambuh. Pertanyaan menarik mengapa dalam 2 kali Proses Medical check up tersebut asma tersebut tidak terdeteksi. Apakah Sarana Medical Check Up tidak berfungsi dengan baik atau ada upaya dari pihak yang dimedical Check Up dengan cara tertentu mengelabui hasil Pemeriksaan. Hal ini tentu bukan persoalan yang baru dan kerap terjadi. Karena itu diusulkan agar kedepan Medical Check Up dilakukan oleh Lembaga yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI yang diperkuat dengan Pengawasan BP2MI.
Ketiga : Persoalan Kantor Keagenan di Negera Tujuan PMI
Secara Prosedural Atase Ketenagakerjaan KBRI Negara tempat penempatan PMI adalah Lembaga Koordinasi yang ditugaskan Negara untuk memastikan Para Pekerja Migran Indonesia(PMI) bekerja dengan aman dan nyaman. Kesamaan Data PMI antara Pihak Agen dan Pihak Atnaker baik jumlah hingga tempat PMI bekerja harus sama termasuk berapa jumlah PMI jelang Finish dan lain sebagainya. Keterbukaan pihak Agen PMI di Negara Tujuan sangat dibutuhkan.
Justru pada persoalan ini kami melihat Keagenan PMI di Negara Penempatan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pemindahan Sejumlah PMI dari Kantor Pusat Almaharah di Riyadh ke Al Kharj yang ditempuh dengan perjalanan darat 5 jam tanpa Koordinasi dengan Atnaker KBRI Riyadh, ditambah lagi alasan pemindahan terkesan mengada-ada semakin menambah kecemasan Para PMI.
Keempat : Terkait Pihak yang bertanggung jawab atas Resiko Pemulangan PMI
Pengalaman berharga dari Kasus yang dialami PMI yang bernama Sri Wahyuni adalah ia baru bekerja 4 bulan kemudian Sakit Asma Akut dan pada saat yang sama Kerajaan Arab Saudi memberlakukan Lock Down. Tapi memasuki Pertengahan Bulan Juni 2020 sudah ada Penerbangan Eksklusif khusus Bandara Internasional Jeddah ke Negara lain telah ada pemulangan PMI yang langsung dibiayai Majikan PMI walaupun dengan harga tiket yang mahal 3 kali lipat dari biasanya.
Namun Pihak Agen sejak Bulan Februari 2020 hingga Pertengahan Juni 2020 tak mampu melakukan pemulangan dengan alasan tiket mahal. Pihak Agen merasa berat membiayai satu tiket senilai tiga tiket pada penerbangan biasa. Bahkan Agen membebankan kepada Keluarga PMI jika bersemangat ingin memulangkannya. Mestinya Agen melakukan Sharing Cost antara Agen,Keluarga PMI dan Pemerintah. PMI juga dibebankan biaya tiket 2 orang pengawalnya dari Riyadh ke Jeddah bolak balik disamping biaya dari Jeddah ke Jakarta. Tentu biaya ini sangat tinggi jika ditanggung Keluarga PMI semata namun untung saja hal ini tidak terjadi setelah Bandara Internasional Riyadh dibuka Perdana Sejak 19 Juli 2020.
Koordinasi Antar Lembaga Solusi terbaik
Kami merasakan Koordinasi dan Sinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI khususnya dengan Direktorat Jenderal Binapentaker tidak hanya bermanfaat namun membuahkan hasil yang diharapkan. Kami yakin pihak Ditjen Binapentaker Kemnaker RI juga berkoordinasi dengan BP2MI lembaga yang sebelumnya bernama BNP2TKI sehingga pemulangan Sri Wahyuni sesuai dengan waktu yang disepakati oleh Agen Almaharah dan Atnaker KBRI Riyadh yaitu antara Pertengahan atau Akhir Bulan Juli 2029 dan terbukti pemulangan terjadi pada Minggu 19 Juli 2020. Inilah bukti berjalanya koordinasi antar lembaga.
![](http://strategismedia.com/wp-content/uploads/2020/04/andi-naja2-225x300.jpg)
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI sangat merasakan Sinergitas ini dan berharap kedepan dalam Persoalan Pekerja Migran Indonesia (K)SBSI dilibatkan sejak Proses Perekrutan,Pembinaan hingga Penempatan dan Pemulangan PMI.Hal ini menjadi penting untuk dilakukan bersama mengingat Bangsa ini belum bisa menghentikan total pengiriman PMI karena persoalan keterbatasan lapangan Kerja didalam Negeri masih menjadi persoalan Serius.
Demikian
HUMAS DPP (K)SBSI
Andi Naja FP Paraga
0878-8404-4215