PENETAPAN MARSINAH SEBAGAI PAHLAWAN NASIONAL ADALAH KEMENANGAN GERAKAN BURUH DAN KEADILAN SOSIAL

KN. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut dengan penuh penghormatan dan rasa haru atas keputusan Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan Marsinah, aktivis buruh perempuan, sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pengakuan negara terhadap Marsinah bukan hanya bentuk penghormatan kepada almarhumah, tetapi juga merupakan kemenangan moral bagi seluruh pekerja di Indonesia yang terus memperjuangkan keadilan, kesejahteraan, dan hak-hak konstitusional buruh.

“Marsinah adalah simbol keberanian, keteguhan, dan suara yang tidak pernah padam dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Penetapan ini mengukuhkan bahwa perjuangan buruh adalah bagian dari perjuangan bangsa,” Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE dalam keterangan pers tertulisnya pda media.

Marsinah adalah buruh perempuan yang pada tahun 1993 gugur setelah mengorganisir aksi protes terkait kenaikan upah minimum di Jawa Timur. Kasusnya menjadi simbol nyata bahwa perjuangan atas hak pekerja tidak boleh dibayar dengan nyawa.

Mirah menilai, penetapan ini membawa tiga makna penting:

1. Pengakuan Negara

Negara akhirnya mengakui perjuangan dan pengorbanan buruh dalam sejarah kemerdekaan dan pembangunan nasional.

2. Keadilan Sosial

Gelar ini adalah bentuk koreksi sejarah atas ketidakadilan dan pembungkaman suara keadilan bagi kaum pekerja.

3. Inspirasi Gerakan Buruh

Marsinah menjadi simbol perjuangan yang menginspirasi generasi muda buruh untuk tidak takut memperjuangkan haknya.

ASPIRASI juga menyerukan kepada Pemerintah agar penetapan gelar ini disertai dengan keberlanjutan perjuangan dalam bentuk:

• Penegakan hak pekerja untuk berserikat tanpa intimidasi,
• Sistem pengupahan yang adil dan manusiawi,
• Perlindungan hukum terhadap aktivis dan pengurus serikat pekerja.

“Penghargaan ini bukan penutup, tetapi pembuka jalan bagi perjuangan buruh yang lebih beradab. Jangan sampai ada Marsinah-Marsinah baru di masa depan.” Tegas Mirah

Mirah dalam menutup keterangan persnya mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momen ini sebagai refleksi bahwa pekerja bukan objek produksi, melainkan subjek pembangunan yang memiliki martabat dan hak yang setara sebagai warga negara.

Hidup Buruh! Hidup Perjuangan!

  • Related Posts

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

    KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *