KN. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa Indonesia saat ini dalam keadaan darurat judi online. Hal ini disampaikannya merespons kabar seorang perwira TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang judi online.
Sepanjang 2023 sampai Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp 427 triliun. Budi mengatakan, angka tersebut bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan rincian Rp 327 triliun sepanjang 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret).
Menurutnya, fenomena kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat. Namun menyangkut besaran perputaran tersebut, ia juga menyinggung potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah sendiri telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak. Pihaknya juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024. Lalu ada juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Di samping itu, juga terjadi sejumlah fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke dalam sejumlah platform pemerintahan dan Pendidikan. Terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menaruh perhatian lebih terhadap perkembangan pembasmian judi online di Tanah Air. Melalui Rapat Internal kabinet pada 22 Mei kemarin, telah disepakati pembentukkan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Selaras dengan hal tersebut, Kominfo pun memberikan peringatan tegas melalui dua kebijakan baru. Kebijakan itu antara lain, pemberian denda Rp 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten.
Lalu yang kedua, Budi juga tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Budi mengatakan, peringatan ini diberikan seiring dengan ditemukannya sejumlah ISP ‘nakal’ yang masih memfasilitasi permainan judi online.
Indonesia tengah darurat judi online. Perputaran uangnya kini telah tembus hingga Rp 100 triliun dalam tiga bulan. Padahal, transaksi judi online sepanjang 2023 saja jumlahnya Rp 327 triliun.
Kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut semakin eksis di masyarakat. Yang bikin semakin mencengangkan, ada potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aktivitas tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Indonesia masuk ke dalam fase darurat judi online. Sepanjang 2023 sampai Maret 2024, akumulasi perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp 427 triliun.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online. Data itu bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp 327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret) itu sudah menyentuh Rp 100 triliun,” kata Budi, melalui saluran telekonferensi.
Budi menilai, fenomena kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan bahwa praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat. Namun menyangkut besaran perputaran tersebut, ia juga menyinggung potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Indikasi masih besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bawah judi online masih eksis di masyarakat. Walaupun dalam berbagai snalisa, kita melihat ada hal hal lain dari nilai transaksi, termasuk ada indikasi pencucian uang,” ujarnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah sendiri telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak. Pihaknya juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024.
“Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” imbuhnya.
Di samping itu, juga terjadi sejumlah fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke dalam sejumlah platform pemerintahan dan Pendidikan. Terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
Selaras dengan hal ini, Kominfo pun memberikan peringatan tegas melalui dua kebijakan baru. Kebijakan itu antara lain, pemberian denda Rp 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta,” kata Budi,
Lalu yang kedua, Budi juga tak segan-segan memberikan sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Budi mengatakan, peringatan ini diberikan seiring dengan ditemukannya sejumlah ISP ‘nakal’ yang masih memfasilitasi permainan judi online.