POLEMIK WNI JADI TERORIS PELINTAS BATAS, ANCAMAN TEROR DAN HAK WAGA NEGARA..

Foto: Menko Polhukam Mahfud MD, sumber foto: Detikcom

Stramed, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, saat ini terdapat 660 orang WNI yang diduga menjadi teroris pelintas batas atau foreign terrorist fighters (FTF).

Saat ini mereka tersebar di berbagai negara. Mahfud mengatakan, Pemerintah Indonesia tengah mencari solusi antara memulangkan mereka atau tidak.

Apalagi, di antara mereka ada yang meminta pulang. Ada pula negara bersangkutan yang meminta Pemerintah Indonesia memulangkannya.

“Macam-macam nih, ada yang mau memulangkan hanya anak-anak yatim, perempuan dan anak-anak, tapi FTF-nya, fighter-nya itu tidak dipulangkan. Negara yang menjadi tempat juga mempersoalkan bagaimana ada teroris pelintas batas di sini (negaranya),” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020).

Dari total jumlah tersebut, paling banyak terdapat di Suriah. Tidak hanya di Suriah, mereka juga berada di Afghanistan dan Turki serta beberapa negara lainnya.

Mahfud MD mengatakan, hal tersebut tidak mudah karena berdasarkan prinsip konstitusi, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat kewarganegaraan.

Setiap warga negara juga tidak boleh berstatus stateless atau hilang kewarganegaraan, berdasarkan amanat konstitusi.

Virus terorisme baru
Masalah lainnya, apabila mereka dipulangkan dikhawatirkan bisa menjadi virus teroris baru di dalam negeri.

Walaupun, kata Mahfud, berdasarkan konstitusi, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapat kewarganegaraannya.

“Ini nanti kan masyarakat juga di bawah macam-macam, ada yang bilang tak boleh dipulangkan, disuruh di situ, tapi ada yang bilang itu hak warga negara,” kata dia.

“Tetapi problem-nya, kalau mereka dipulangkan karena hak itu, itu juga menjadi kekhawatiran karena bisa menjadi virus teroris-teroris baru di sini,” ujar Mahfud MD.

Kendati demikian, apabila menyangkut hak warga negara, kata dia, menurut UUD Pasal 22 J Ayat 2, hak tersebut sesungguhnya bisa dicabut.

Hanya saja, pemerintah akan mencari solusi terbaik terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Tergantung lah nanti bagaimana kita membuat hukumnya,” kata dia

Pemerintah tengah mencari cara untuk persoalan dugaan WNI menjadi teroris lintas batas dalam waktu yang tak akan lama.

Pasalnya, hal ini juga menyangkut banyak kementerian dan lembaga. Salah satunya Kementerian Sosial yang tugasnya antara lain menampung akibat-akibat sosialnya.

Kemudian Kementerian Hukum dan HAM yang menyangkut hukum dan kewarganegaraan.

Ini termasuk kementerian yang menyangkut pariwisata dan investasi juga bisa terkena imbas apabila masih terdapat ancaman teroris dan sebagainya.

“Itu semua akan dipertimbangkan dan nanti akan disampaikan ke Presiden dalam waktu yang tidak lama. Mungkin dalam paruh pertama tahun ini kita sudah punya sikap, barangkali sudah selesai,” kata Mahfud MD.

Sumber: Kompas

Related Posts

Media Resmi Iran: “Setiap Warga AS Kini Jadi Target Sah”

KN. Ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat kian memuncak. Dalam laporan eksklusif yang dirilis oleh Mehr News Agency, media resmi yang dekat dengan pemerintah Iran, disebutkan bahwa setiap warga negara…

50.000 Pasukan AS dalam Jangkauan Militer Iran

KN. Stasiun televisi (TV) pemerintah Iran dalam siarannya mengatakan sebanyak 50.000 pasukan Amerika Serikat (AS) di Timur Tengah sekarang berada dalam jangkauan tembak militer Iran. Siaran ini muncul tak lama…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *