![](https://kongkownews.com/wp-content/uploads/2024/05/ASN.jpg)
Foto ilustrasi, sumber foto: Getty Images/Yamtono_Sardi via Detikcom
KN . Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdulah Azwar Anas menyebut pendaftaran CASN 2024 dapat dimulai setelah proses verval rincian formasi yang diajukan instansi pemerintah selesai dilakukan.
“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Anas usai rapat bersama BKN di Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu terkait platform digital manajemen ASN, Kementerian PANRB ujar politisi PDIP ini, telah melakukan uji coba April 2024 lalu pada 6.581 peserta dari 40 instansi.
“Platform ini kedepan menjadi wadah kolaborasi berbasis digital bagi seluruh ASN dan nantinya akan masuk pada Portal Layanan Aparatur Negara,” kata mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur ini.
Sementara itu, Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan BKN melibatkan BPKP dalam verval tenaga non ASN yang masuk dalam database BKN.
BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, serta Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.
Verval tersebut dilakukan terhadap 1.788.851 tenaga non ASN yang masuk database BKN berdasarkan pendataan tenaga Non ASN pada tahun 2022.
Pelaksanaan verval dilakukan melalui laman https://verif-nonasn.bkn.go.id atau aplikasi verifikasi Tenaga Non ASN.
Verval tersebut meliputi 6 (enam) kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja) antara lain honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Berdasarkan hasil verval tenaga non ASN per 17 Mei 2024, kriteria 2 telah mencapai 89.87%, kriteria 3 sudah 100%, kriteria 4 mencapai 63.33%, kriteria 5 sudah 100%, dan kriteria 6 mencapai 99.52%.
Hasil verval pada masing-masing kriteria tersebut nantinya menjadi rujukan untuk menentukan kebijakan pengangkatan PPPK tahun 2024.
Foto ilustrasi, sumber foto: Getty Images/Yamtono_Sardi via Detikcom