Sepekan Pasca-Sidak Presiden Prabowo, Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Menteri ESDM ke PTUN Jakarta

KN-JAKARTA — Koalisi masyarakat sipil bersama para nelayan yang tergabung dalam Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (12/10/2026). Langkah hukum ini diambil untuk menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan yang seharunya

​Dalam gugatan ini, Forum Nelayan didampingi oleh kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Indonesia Corruption Watch (ICW), Walhi Bangka Belitung, serta Walhi Nasional. Objek yang digugat adalah keputusan perpanjangan tiga IUP PT Timah Tbk di perairan Teluk Kelabat Dalam dengan total luas mencapai 3.746 hektare.

​Gugatan ini dilayangkan hanya berselang sepekan setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Meski demikian, aktivitas penambangan di Teluk Kelabat Dalam dilaporkan terus beroperasi.

​“Di Teluk Kelabat Dalam, persoalannya bukan hanya tambang tanpa izin. Tambangnya berizin, dan izin itulah yang bermasalah,” tulis penyataan resmi Koalisi.

​Ancaman Ekologis dan Hancurnya Ekonomi Nelayan

​Teluk Kelabat Dalam merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan utama bagi masyarakat pesisir di 12 desa yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka.

​Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif WALHI, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan komitmen jangka panjang.

​“Kedatangan kami ke PTUN Jakarta bukan hanya menggugat tiga IUP PT Timah. Ini merupakan upaya jangka panjang dalam mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan nelayan dan masa depan generasi mendatang di Bangka Belitung,” ujar Mida.

​Dampak operasional tambang timah dirasakan langsung oleh masyarakat nelayan lokal. Wishnu, seorang nelayan dari Teluk Kelabat Dalam, mengungkapkan penurunan hasil tangkapan yang drastis.

​“Kami mayoritas nelayan kecil yang menangkap ikan di bawah tiga mil. Tambang timah telah menghancurkan laut, sumber penghidupan utama kami. Dampaknya kami rasakan, 70% tangkapan menurun dan biaya melaut meningkat,” tutur Wishnu.

​Selain penurunan hasil tangkapan, keberadaan sisa-sisa ponton tambang yang patah dan tenggelam di dasar laut kerap merusak jaring nelayan. Untuk membersihkan jaring yang tersangkut pipa ponton bekas tambang, nelayan harus mengeluarkan biaya ekstra sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap kali kejadian. Aktivitas tambang juga terbukti menggerus ekosistem penting seperti mangrove, terumbu karang, dan padang lamun yang menjadi tempat pemijahan ikan, udang, dan kepiting.

​Pelanggaran Aturan Zonasi (RZWP3K)

​Gugatan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

​Dalam aturan Perda tersebut:

  • ​Perairan Teluk Kelabat Dalam ditetapkan sebagai Zona Budidaya Perikanan (Pasal 26 huruf b).
  • ​Perairan ini juga ditetapkan sebagai Zona Perikanan Tangkap (Pasal 29 huruf a).
  • ​Tidak ada satu pun alokasi untuk zona pertambangan (zero mining).

​Meskipun tiga IUP tersebut terbit pada 2010 dan berakhir pada 2025, data Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM mencatat izin tersebut diperpanjang hingga 20 Juli 2026, dan diperpanjang kembali hingga 20 Juli 2027. Perpanjangan ini tetap diteken meskipun Perda Zonasi telah berlaku selama lima tahun.

​Membentuk Upaya Administratif hingga PTUN

​Upaya perlawanan nelayan telah berlangsung sejak 2014 melalui berbagai aksi, audiensi, hingga jalur administratif:

  1. ​Audiensi Publik (8 Juni 2026): Kesepakatan verifikasi lapangan bersama stakeholder daerah hingga kini belum terealisasi.
  2. ​Surat Keberatan ke Menteri ESDM (12 Agustus 2026): Tidak mendapatkan tanggapan.
  1. ​Banding Administratif ke Presiden (7 September 2026): Disampaikan via Kemensetneg namun tidak berbalas.

​Sesuai Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari kerja secara hukum dianggap dikabulkan. Oleh karena itu, gugatan resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta dua hari sebelum tenggang waktu 90 hari kerja berakhir pada 14 Oktober 2026.

​3 Tuntutan Utama Nelayan ke PTUN Jakarta

​Melalui gugatan ini, Koalisi dan Forum Nelayan mendesak majelis hakim PTUN Jakarta untuk memutus:

  1. ​Membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Menteri ESDM terkait perpanjangan tiga IUP PT Timah Tbk di Perairan Teluk Kelabat Dalam.
  1. ​Memerintahkan Tergugat menghentikan pelaksanaan IUP serta tidak memperpanjang izin tersebut hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
  2. ​Menghukum Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka (Turut Tergugat) untuk mematuhi putusan, serta menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Foto: Nelayan Teluk Kelabat, sumber WowBabel.com

  • Related Posts

    Survei Celios dan Kabinet Bayangan: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Prabowo

    KN. Mayoritas masyarakat Indonesia merasakan tekanan mental akibat arah kebijakan dan tata kelola di bawah pemerintahan Presiden PrabowoSubianto selama dua tahun terakhir. Temuan survei Center of Economic and Law Studies…

    MERAWAT KEBERAGAMAN DAN MEMPERKUAT PERSATUAN : REFLEKSI DARI DOKTRIN PERJUANGAN PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MEMPERTAHANKAN KEDAULATAN NKRI

    1. Pembukaan : Keberagaman Itu Bukan Beban, Itu Amunisi. Banyak negara, keberagaman itu dianggap masalah. Harus diseragamkan. Indonesia, terbalik. Sejak 1945, founding fathers kita sudah sadar : kita tidak bisa…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *