oleh : Andi Naja FP Paraga
Stramed, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lembaga yang diharapkan menjadi pembeda didalam mencegah dan mengatasi tindak pidana korupsi. Namun peran Lembaga Anti Rasuah ini jarang bersentuhan langsung dengan Dunia Ketenagakerjaan sehingga dapat dikatakan buruh/pekerja belum menjadi issue menarik bagi KPK untuk dianggap sebagai bagian yang harus diperjuangkan secara serius padahal masalah didunia ketenagakerjaan pun sangat membutuhkan perhatian khusus KPK.
Hari ini saya sedang berfikir apa yang bisa disinergikan dengan Wadah Pegawai KAK berikut Para Komisionernya terkait persoalan Ketenagakerjaan,hingga 2(dua) orang teman dari Serikat Buruh/Pekerja mengusulkan 2(dus) point penting untuk memulai diskusi dengan KPK yaitu :
Pertama Pengawasan pelaksanaan rekomendasi KPK terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Prakerja
Kedua Seminar tentang Pencegahan Korupsi di tingkat Korporasi. Korupsi di Korporasi,Buruh yang jadi Korban.
Sesungguhnya kedua hal diatas merupakan keprihatinan aktifis Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan oleh karena itu layak bagi SB/SP untuk membangun sinergitas dengan KPK sesegera mungkin. Dukungan dari semua pihak tentu sangat penting utamanya dukungan dari Aktifis Serikat Buriuh/Serikat Pekerja itu sendiri. Selanjutnya perumusan pola sinergitas harus segera dilakukan dimeja diskusi.
Saya berharap ide disambut baik oleh teman-teman Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan tentu tidak lupa mensinergikan dengan lembaga yang terkait dengan dua tema tersebut diatas. Tentu untuk tema pernah BPJS Kesehatan dan Istana Kepresidenan perlu diharapkan peran besarnya mengingat JKN dan Kartu Prakerja tidak pernah luput menjadi tema bahasan di ruang publik.
Demikian pula halnya dengan Seminar bertema Korupsi di Korporasi,Buruh yang jadi Korban tentu ini salah satu langkah membicarakan Pencegahan Korupsi di tingkat Korporasi. Buruh dan KPK sudah harus melihat bahwa tindak pidana korupsi pada Korporasi juga bagian dari persoalan serius sejak dahulu hingga saat ini namun selalu lepas dari perhatian apalagi keperdulian bersama.
Rasanya sudah pantas untuk mengusulkan kedua tema tersebut diatas sebagai Agenda Bersama Serikat Buruh/Serikat Pekerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di masa New Normal, tinggal mendiskusikan polanyanya saja. Saya berpendapat kita wajib memberitau KPK apa yang buruh inginkan kepada mereka demi perbaikan nasib buruh dimasa yang akan datang. (ANFPP)
Disclaimer : Artikel ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.