KN. Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata : “Ketika Rasulullah Saw. hampir wafat dan di rumah beliau ada beberapa tokoh diantaranya Umar bin Khaththab, beliau bersabda, “Kemarilah, akan kutuliskan untukmu suatu catatan yang membuatmu tidak akan tersesat sesudahnya”. Maka Umar berkata : “Sesungguhnya Rasulullah sedang sakit keras, sedangkan kalian mempunyai Al-Qur’an. Cukup bagi kita kitab Allah. Orang-orang yang dalam rumah itu bertikai pendapat dan mereka bertengkar. Di antara mereka ada yang mengatakan : “Mendekatlah kamu supaya Rasulullah Saw. membacakan (untuk dituliskan) kepada kamu kitab (tulisan) yang kamu tidak akan tersesat sesudahnya”. Dan di antaranya ada yang mengatakan sesuai dengan apa yang dikatakan Umar. Setelah banyak hiruk pikuk dan perselisihan dekat beliau, Rasulullah Saw. bersabda, “Berangkatlah kamu !”.
Dari Abdullah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Wahai golongan kaum muda. Barangsiapa diantara kamu yang sanggup memikul tanggung jawab perkawinan, hendaklah ia kawin. Karena perkawinan itu menahan pemandangan dan memelihara kesopanan (kesucian). Tetapi siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa karena puasa itu menahan hawa nafsunya (syahwatnya)”.
Dari Sa’d bin Abu Waqqas r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. menolak permintaan Ustman bin Mazh’un untuk tidak kawin buat selamanya. Seandainya beliau merestuinya, niscaya kami akan melakukan pengebirian”.
Dari Abu Salamah r.a, ia berkata : “Rasulullah Saw. memberi kelonggaran untuk melakukan nikah mut’ah di tahun Authas (waktu menaklukkan Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya”.
Dari Sabrah Al Juhaniy r.a, ia berkata : “Sesungguhnya ia pernah bersama Rasulullah Saw. dan beliau bersabda, “Wahai manusia, saya memang pernah mengizinkan kamu untuk menikah mut’ah kepada kaum perempuan. Tetapi kemudian Allah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Maka barangsiapa yang masih punya istri lewat pernihakan semacam itu, maka segeralah ia rampungkan. Dan jangan kamu ambil kembali apa yang telah kamu berikan, barang sedikitpun”.
Dari Ali bin Abu Thalib r.a, ia berkata : “Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang nikah mut’ah di hari perang Khaibar dan melarang memakan daging keledai jinak”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Seorang perempuan dengan bibinya atau dengan tantenya tidak dapat dihimpun menjadi satu”.
Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata : Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak boleh seorang laki-laki meminang seorang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya dan tidak boleh menawar barang yang sudah ditawar saudaranya. Seorang wanita tidak boleh dinikahi berserta bibinya dan juga beserta tantenya sekalian. Dan janganlah seorang menuntut supaya saudaranya (madunya) diceraikan karena hendak menelungkupkan piringnya (semua untuk dia) dan biarkanlah perkawinan suaminya itu tetap. Karena yang diperoleh seorang istri adalah hanya yang telah dituliskan Allah untuk ia”.