Tekanan terhadap proses penegakkan hukum?

KN. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pegiat Literasi mendesak pihak kepolisian membebaskan Ahmad Faiz Yusuf (19), salah satu pelajar madrasah aliyah di Nganjuk, Jawa Timur, yang menjadi tersangka dan ditahan di Kepolisian Resor Kediri Kota dalam kasus unjuk rasa yang berujung pada perusakan di Kediri beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya meyakini apa yang dialami Faiz bukan tindak pidana, melainkan bagian dari kriminalisasi. Pihaknya melihat banyak kejanggalan, seperti penangkapan dan penahanan yang tidak jelas hingga pasal tuduhan yang berubah-ubah.

Faiz ditangkap 21 September 2025 karena dianggap memprovokasi aksi sehingga terjadi pembakaran di Kediri melalui unggahan di media sosial. Faiz menjadi admin akun di Instagram. Dia diduga melanggar Pasal 54A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Jadi tampak ada, istilah kami penyidikan yang beritikad tidak baik karena dipaksakan. Ditarget orangnya dulu baru dicari bukti-buktinya. Jadi ada framing atau stigma negatif yang disematkan, menghasut, dan lainnya yang kami yakini bukti-buktinya lemah,” ujar Isnur seusai menjenguk Faiz di Polres Kediri Kota, Senin (6/10/2025).

Selain YLBHI, ikut menengok di antaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, keluarga tersangka, dan LBH Muhammadiyah Nganjuk. Pada kesempatan ini, LBH Muhammadiyah Nganjuk juga mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah M Busyro Muqoddas.

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *