Truk Muatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol

KN. Sebuah truk muatan amunisi milik TNI terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Jawa Timur. Peristiwa itu menyebabkan dua anggota TNI dievakuasi ke RS Pusdik Bhayangkara Porong, Sidoarjo.

Dilansir detikJatim, Selasa (6/5/2025), salah satu korban saat ini masih dirawat di IGD. Sementara satu korban lainnya diinformasikan telah dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik.

Di depan kamar jenazah itu terpantau cukup banyak anggota TNI. Salah satu perawat IGD yang enggan namanya disebut membenarkan ada dua anggota TNI yang dievakuasi ke sana.

Iya betul, ada 2 anggota TNI. Satu mengalami patah kaki kanan, satunya meninggal,” ujar perawat tersebut saat ditemui detikJatim.

Hingga saat ini pihak medis di IGD RS Pusdik Bhayangkara Porong belum bisa menginformasikan identitas korban baik yang masih dirawat maupun sudah meninggal.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/5) sekitar pukul 22.40 WIB. Ledakan juga sempat muncul saat truk terbakar.
Baca juga:
Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel

Dirlantas Polda Jatim Kombes Iwan Saktiadi membenarkan peristiwa terbakarnya truk di Tol Gempol-Pandaan Km 772-Km 774. Truk itu disebut mengangkut muatan amunisi milik TNI.

“Info awal yang kami terima demikian (muat amunisi), Anggota kami PJR, Polres Pasuruan, dan Sidoarjo sedang mengendalikan arus lantas alih arus keluar tol menghindari lokasi,” kata Iwan saat dikonfirmasi detikJatim

  • Related Posts

    Said Iqbal: Buruh Terima UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan Catatan, Soroti Penangguhan Upah, Pemagangan, dan Cadangan Pesangon

    KN-Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan menerima Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dengan catatan. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu, 7 Oktober…

    KEPUTUSAN SIDANG MK TENTANG GUGATAN DENNY INDRAYANA Cs

    HASIL PUTUSAN MK MALAM INI, Selasa 6 Oktober 2026 jam 20.00 WIB – Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : AMAR PUTUSAN : PERMOHONAN TIDAK DAPAT DITERIMA. Ketua MK Suhartoyo ketok : “Mengabulkan eksepsi…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *