Stramed-Jakarta. Ada 5 cara memberangus kelompok anti Omnibus Law yaitu Cyber troops atau maraknya buzzer; Teror siber; Kekerasan dan penangkapan aktifis; Kooptasi kampus dan sekolah; Kekerasan terhadap jurnalis.
Demikian dikemukakan Wijayanto, PhD dalam kajian online LP3ES Jakarta bertema “Pasukan Siber, Omnibus Law dan Kemunduran Demokrasi” di Jakarta belum lama ini seraya menambahkan, pola ini sudah diketahui masyarakat sipil, sehingga dalam advokasi kebijakan ke depan lebih bisa mengimbanginya.
Menurut Direktur Center for Media and Democracy LP3ES ini, gerakan penolakan Omnibus Law di Medsos pelan-pelan mulai kalah hal ini disebabkan karena masifnya buzzer yang palsu melakukan tsunami tweet mendukung Omnibus Law. Selain tsunami tweet, juga kelompok anti Omnibus Law mendapatkan banyak teror, persis sama dengan ketika maraknya revisi UU KPK.
“Situasi demokrasi Indonesia tengah mengalami kemunduran sesuai temuan studi dalam 5 tahun terakhir dari ilmuwan dalam dan luar negeri antara lain oleh Larry Diamond (2020) dalam “Global Democracy Recession”, dimana demokrasi mengalami kemunduran disebabkan oleh pemimpin yang sebenarnya populis memberangus oposisi politik, media yang independen dan kekuatan lain yang anti penguasa,” ujarnya (Red).