Foto: Presiden Jokowi bersama tiga pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam MPBI, sumber foto: Ist
oleh : Andi Naja FP Paraga*)
Stramed, Rangkaian Long March menuju penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja 2020 dipenuhi tantangan dan rintangan hingga terbit rencana aksi pada tanggal 30 April 2020 walaupun harus menembus larangan aksi,Social Distancing dan Pembatasan Sosial Berskala besar yang sedang diberlakukan diberbagai kota termasuk Jakarta Ibu Kota Negara. Memang tidak ada perjuangan yang muda untuk memperoleh hal besar. Itulah yang dilalui oleh kaum buruh/Pekerja.
Majelis Buruh Pekerja Indonesia(MPBI) telah menemui Presiden Joko Widodo dan berdialog agar Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja lewat proses Omnibus Law hendaknya ditunda pembahasannya di DPR RI. Tentu tak mudah menembus istana presiden apalagi untuk memohon penundaan pembahasan sebuah rancangan Undang-undang yang dibuat dan diusulkan Pemerintah.
Meyakini bahwa Presiden Joko Widodo berkenan memenuhi permintaan kaum buruh itu tentu sebuah optimisme yang luar biasa jika memikirkan upaya pemerintah untuk meloloskan RUU Cipta Kerja ini segera menjadi Undang-undang. Di DPR RI telah menunggu Fraksi-fraksi yang mendukung keinginan pemerintah bahkan jumlahnya mayoritas. Ternyata perjuangan membuahkan hasil tepat pada hari Jum’at 24 April 2020 Dihari pertama bulan puasa Presiden mengumumkan penundaan pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Ada beberapa pihak yang pesimis dengan penundaan ini hingga berpendapat bahwa langkah ini ditempuh Presiden hanya untuk meredam kemarahan buruh/Pekerja tapi pada waktunya tetap akan disahkan sebagai Undang-undang. Bisa jadi pandangan pesimistis ini juga merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh para pejuang ini dengan langkah-langkah berikutnya. Presiden dalam sambutannya justru memberi ruang koreksi dan masukan. MPBI dan seluruh Serikat Buruh/Serikat Pekerja memang harus memastikan ruang koreksi dan masukan itu benar adanya dan dapat terwujud secepatnya. Tentu lebih cepat lebih baik.
Penundaan memang bukan pencabutan atau pembatalan usulan namun setidaknya presiden telah menunjukkan sikap kenegarawanannya sehingga tuduhan bahwa pemerintahan saat ini memaksakan kehendak bahkan otoriter itu tidak benar. Pemerintah Indonesia bukanlah Pemerintahan yang dipimpin oleh Seorang Fir’aun seperti dizaman Mesir Kuno. Saatnya kita mengakhiri prasangka buruk kepada Presiden hanya karena ketidaksabaran kita menunggu akhir dari proses perjuangan. Terimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah memberi ruang aspirasi bagi kaum buruh/Pekerja.(ANFPP)
Foto: Andi Naja FP Paraga (Penulis)
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.