4 Maret, Ribuan Buruh Kepung DPR: Tuntut Pengesahan RUU PPRT hingga Tolak Impor Mobil China

KN-JAKARTA, Gelombang aksi massa buruh akan kembali memadati Jakarta. Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dijadwalkan akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI pada 4 Maret mendatang.

Aksi ini direncanakan melibatkan 1.000 hingga 2.000 buruh dari wilayah Jabodetabek untuk menyuarakan lima tuntutan krusial yang dianggap mendesak bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
​Menagih Janji RUU PPRT yang Tertunda 22 Tahun

Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo Subianto pada May Day 2025 lalu yang menyatakan RUU ini akan disahkan dalam tiga bulan.

“Sudah 22 tahun RUU PPRT tidak disahkan. Janji sudah disampaikan secara terbuka, tapi sampai hari ini pembahasan belum jelas. Habis Lebaran harus disahkan,” tegas Said Iqbal.

Ia menekankan pentingnya perlindungan PRT dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi, sesuai dengan standar Konvensi ILO Nomor 189.

Soroti RUU Ketenagakerjaan dan Putusan MK

Massa aksi juga mendesak DPR segera merampungkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Said Iqbal mengkritik lambannya proses ini mengingat tenggat waktu pembentukan undang-undang baru akan berakhir pada Oktober 2026.

“Waktunya tinggal sekitar delapan bulan lagi. Jangan sampai dibahas kilat seperti Omnibus Law dulu. Ini undang-undang baru, harus ada naskah akademik yang matang,” ujarnya.

HOSTUM, Isu THR, dan Penolakan Impor Mobil
​Selain masalah regulasi besar, buruh membawa tiga poin tuntutan teknis lainnya:
HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah): Menagih janji pemerintah untuk menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing) dan memberikan upah layak.
Transparansi THR: Menuntut pembayaran THR pada H-21, pembebasan pajak THR (PPh 21), serta sanksi pidana bagi perusahaan yang merumahkan buruh menjelang Lebaran demi menghindari kewajiban.
Tolak Impor Mobil Pick Up: Buruh secara tegas menolak rencana impor 105.000 mobil pick up dari China. Kebijakan ini dinilai mengancam keberlangsungan industri otomotif nasional dan berpotensi memicu gelombang PHK massal.

“Kalau produksi diberikan kepada industri dalam negeri, bisa menyerap lebih dari 10.000 tenaga kerja dan menggerakkan industri suku cadang lokal,” tambah Said Iqbal.

Aksi 4 Maret ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi legislatif dan eksekutif agar lebih berpihak pada nasib pekerja dan kedaulatan industri nasional.

Related Posts

AJI Indonesia: Perjanjian Dagang ART Prabowo-Trump Adalah “Lonceng Kematian” Bagi Pers Nasional

KN-JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengeluarkan peringatan keras terhadap kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada pertengahan…

Tuntut Transparansi Dana Kunker, Massa AKAMSI Desak KPK Audit Kesekjenan DPR RI

KN-JAKARTA, Aliansi Kelompok Masyarakat Anti Korupsi (AKAMSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/2/2026). Massa menuntut ketegasan pimpinan DPR RI terkait kebijakan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *