Kawal Gugatan UMSK 2026, Ribuan Buruh Geruduk PTUN Bandung

KN-BANDUNG, Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengepung Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Rabu (18/2/2026). Aksi unjuk rasa besar-besaran ini digelar untuk mengawal jalannya sidang gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Persoalan Kewenangan dan Rekomendasi

​Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena Gubernur Jawa Barat dinilai telah mengabaikan mekanisme legal dalam penetapan upah. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025 tidak sejalan dengan usulan daerah.

​”Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” tegas Said Iqbal di tengah massa aksi.

​Buruh menilai Gubernur telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan kebijakan yang tidak merepresentasikan hasil pembahasan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja di tingkat kabupaten/kota.

Poin-Poin Tuntutan Buruh

​Dalam petitum gugatannya, pihak buruh meminta majelis hakim PTUN Bandung untuk mengambil tindakan tegas sebagai berikut:

  • Pembatalan SK: Menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Jabar terkait UMSK 2026.
  • Pencabutan Keputusan: Memerintahkan Tergugat (Gubernur) untuk mencabut surat keputusan tersebut.
  • Penerbitan SK Baru: Mewajibkan Gubernur menerbitkan keputusan baru yang wajib sesuai dengan rekomendasi resmi para Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat.

Sentilan untuk Gubernur Jawa Barat

​Selain jalur hukum, Said Iqbal juga melontarkan kritik tajam terhadap gaya kepemimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini. Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat jauh lebih krusial daripada sekadar konten di media sosial.

​”Kami meminta Gubernur Jawa Barat tidak hanya sibuk membangun pencitraan melalui konten, tetapi benar-benar merespons aspirasi para buruh dan memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada keadilan upah,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di depan gedung PTUN Bandung untuk memantau jalannya persidangan. Pihak buruh menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.

Foto: ilustrasi

Related Posts

Solidaritas di Menteng: Ratusan Tokoh dan Ormas Indonesia Hadiri Doa Bersama untuk Ayatullah Ali Khamenei

KN-JAKARTA, Kediaman Duta Besar Republik Islam Iran di Jalan Madiun, Menteng, Jakarta Pusat, dipenuhi oleh ratusan pelayat dan tokoh masyarakat pada Kamis sore, 5 Maret 2026. Mereka hadir untuk mengikuti…

Penantian 22 Tahun RUU PPRT: Baleg DPR RI Gelar RDPU Strategis di Masa Reses

​KN-JAKARTA, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) krusial terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada Kamis, 5 Maret 2026. Rapat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *