MAKI Desak Kejaksaan Agung Segera Sidangkan Riza Chalid Secara In Absentia

​KN-JAKARTA,  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada aparat penegak hukum pasca-vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, Jumat (27/2/2026).

Boyamin menilai putusan hakim terhadap Kerry dan terdakwa lainnya sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena mendekati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia menegaskan bahwa aktor utama di balik sengkarut ini belum tersentuh hukum.

Vonis 15 Tahun: Keadilan Bagi Masyarakat
​Dalam keterangannya, Boyamin menyatakan menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman bervariasi bagi para terdakwa, mulai dari 8, 9, hingga 15 tahun penjara.

“Putusan tersebut patut dihormati karena mendekati tuntutan jaksa dan mencerminkan rasa keadilan. Meski ini masih berproses dan mereka bisa banding, prinsipnya kita hargai,” ujar Boyamin.

Desakan Pemulangan Riza Chalid
​Meski sejumlah tersangka telah divonis, MAKI menyoroti keberadaan Riza Chalid yang hingga kini belum kembali ke tanah air. Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam upaya memulangkan sosok yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.

“Saya menuntut Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid. Karena yang dianggap Riza Chalid ini kan diduga aktor intelektualnya, maka ya harus disidangkan,” tegasnya.

Opsi Sidang In Absentia dan Ancaman Praperadilan
​Boyamin memberikan tenggat waktu hingga periode April-Mei atau selepas Lebaran 2026 bagi Kejaksaan untuk memulangkan Riza. Jika upaya pemulangan tetap nihil, ia mendorong agar persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).

“Kalau tidak sidang in absentia, terus molor sampai kadaluarsa, maka menjadi timpang. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia saja,” tambah Boyamin.

Sebagai langkah nyata, MAKI mengancam akan mengambil jalur hukum jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak tegas hingga Mei 2026.

“Apabila hingga Mei 2026 belum ada kejelasan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan guna mendorong Kejaksaan Agung segera menyidangkan Riza secara in absentia atau memulangkannya ke Indonesia,” pungkasnya.

Sumber: Indonews

Related Posts

Cegah Korupsi dari Kampus, KPK dan Menag Bedah Bahaya Gratifikasi dalam Perspektif Islam

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan para tokoh agama dan akademisi menggelar webinar Pendidikan Antikorupsi Pendidikan Tinggi (Dikti) pada Kamis (4/6/2026). Mengusung tema “Gratifikasi Dalam Perspektif Agama Islam”,…

BREAKING NEWS: KPK Gelar OTT di 3 Wilayah, Mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Resmi Ditahan

KN-JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menjaring belasan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *