MAKI Desak Kejaksaan Agung Segera Sidangkan Riza Chalid Secara In Absentia

​KN-JAKARTA,  Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada aparat penegak hukum pasca-vonis 15 tahun penjara terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina, Jumat (27/2/2026).
​

Boyamin menilai putusan hakim terhadap Kerry dan terdakwa lainnya sudah mencerminkan rasa keadilan masyarakat karena mendekati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia menegaskan bahwa aktor utama di balik sengkarut ini belum tersentuh hukum.
​

Vonis 15 Tahun: Keadilan Bagi Masyarakat
​Dalam keterangannya, Boyamin menyatakan menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman bervariasi bagi para terdakwa, mulai dari 8, 9, hingga 15 tahun penjara.
​

“Putusan tersebut patut dihormati karena mendekati tuntutan jaksa dan mencerminkan rasa keadilan. Meski ini masih berproses dan mereka bisa banding, prinsipnya kita hargai,” ujar Boyamin.
​

Desakan Pemulangan Riza Chalid
​Meski sejumlah tersangka telah divonis, MAKI menyoroti keberadaan Riza Chalid yang hingga kini belum kembali ke tanah air. Boyamin mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih serius dalam upaya memulangkan sosok yang diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.
​

“Saya menuntut Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid. Karena yang dianggap Riza Chalid ini kan diduga aktor intelektualnya, maka ya harus disidangkan,” tegasnya.
​

Opsi Sidang In Absentia dan Ancaman Praperadilan
​Boyamin memberikan tenggat waktu hingga periode April-Mei atau selepas Lebaran 2026 bagi Kejaksaan untuk memulangkan Riza. Jika upaya pemulangan tetap nihil, ia mendorong agar persidangan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia).
​

“Kalau tidak sidang in absentia, terus molor sampai kadaluarsa, maka menjadi timpang. Karena tidak bisa dipulangkan, ya sudah sidang in absentia saja,” tambah Boyamin.
​

Sebagai langkah nyata, MAKI mengancam akan mengambil jalur hukum jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak tegas hingga Mei 2026.
​

“Apabila hingga Mei 2026 belum ada kejelasan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan guna mendorong Kejaksaan Agung segera menyidangkan Riza secara in absentia atau memulangkannya ke Indonesia,” pungkasnya.
​

Sumber: Indonews

Related Posts

INI update sidang gugatan Denny Indrayana cs di MK tentang Kesetaraan Ijazah Wappres Mas Gibran RR : ​Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : soal syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres 2024.

KN-JAKARTA, Hasil sidang lanjutan kemarin, Rabu 23 September 2026 malam : ​Agenda : mendengar jawaban Termohon (KPU) dan keterangan Bawaslu. ​KPU minta MK tolak gugatan. Kuasa hukum KPU Jufaldi/Saleh berargumen…

DGB FHUI Beri Catatan Kritis RUU Perampasan Aset: Jaga Keseimbangan Penegakan Hukum dan Hak Warga

KN-DEPOK — Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DGB FHUI) menggelar diskusi Professors Insight bertajuk “Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar FHUI terhadap RUU Perampasan Aset” di Auditorium Djokosoetono, Kampus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *