8 PETITUM (tuntutan) : dalam gugatan PHPU Pilpres No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK

KN-Jakarta, diajukan oleh Denny Indrayana dkk (KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan TNI, dkk). Intinya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
​Isi 8 Petitumnya :
​Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sah saat pendaftaran.
​Menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut.
​Menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak awal.
​Mendiskualifikasi : Gibran sebagai calon wakil presiden.
​Membatalkan : keputusan KPU terkait pencalonan hingga rekapitulasi suara yang menyangkut Gibran.
​Membatalkan pelantikan : Gibran sebagai Wapres oleh MPR.
​Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih Wapres baru dari 2 nama usulan Presiden Prabowo.
​Pemilihan itu wajib dilakukan maksimal 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
​Posisi KPU : gugatan ini sudah terlambat 905 hari dan ini sengketa proses, bukan sengketa hasil, jadi MK tidak berwenang. Bawaslu juga menyatakan tidak ada temuan pelanggaran saat pendaftaran.
​Perkara masih sidang, belum ada putusan.
​Update sidang terakhir, 2-3 Oktober 2026 :
​MK tolak hadirkan Gibran (1 Okt)
Hakim Saldi Isra menolak permintaan Bambang Widjojanto/Denny Indrayana untuk memanggil Gibran, Mendikdasmen, dan Menkum. Alasan MK : “Pihak yang dipanggil ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah, bukan kepentingan pemohon.”
​Kemendikdasmen akui tidak ada ijazah (2 Okt)
Saksi Kemendikdasmen Taufiq Damarjati mengaku dokumen penyetaraan Gibran tahun 2019 hanya berupa Certificate of Attendance + transkrip nilai + surat enrollment dari UTS Insearch Sydney, bukan ijazah. Disetarakan dengan SMK Akuntansi dan Keuangan.
​Saat ditanya hakim “Tidak ada ijazahnya, kan?” saksi jawab tegas : tidak ada.
​KBRI Singapura & Australia tidak punya arsip (2 Okt)
Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyatakan tidak menemukan dokumen apapun terkait pendidikan Gibran di arsip mereka.
​Ahli pihak Gibran diusir dari sidang (1 Okt malam)
Muhammad Rullyandi, ahli dari Tim Hukum Gibran, diusir Saldi Isra karena pernah menyebut sidang MK ilegal di TV.
​Dalil baru Denny Indrayana :
Denny soroti Pasal 18 ayat (3) PKPU No.19/2023 yang dinilai muncul tiba-tiba saat harmonisasi di Kemenkumham, tanpa uji publik, dan mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi lulusan luar negeri. Disebutnya “cacat administratif dan manipulatif TST.”
​Sidang masih tahap pembuktian, belum putusan.
​Saya Sbp mau lanjutkan pantau putusannya nanti… salam hormat dan tetap semangat Sbp.

Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

  • Related Posts

    Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian

    A. Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB, Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Belum ada sidang baru setelah itu. ​Hasilnya : ​Pemohon (Denny Indrayana dkk)…

    Berjuang Bersama ke Pusat untuk Kesejahteraan Rakyat

    Oleh: Amril Jambak KN-Pekanbaru, Pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat ke daerah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBN dan APBD. Di balik berkurangnya transfer ke daerah, ada pembangunan yang harus…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *