Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian

A. Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB, Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Belum ada sidang baru setelah itu.
​Hasilnya :
​Pemohon (Denny Indrayana dkk) sudah hadirkan saksi I Gusti Putu Artha dan ahli Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti, plus bukti tambahan.
​Dalil utama : dokumen Gibran hanya Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch Sydney, bukan ijazah/diploma kelulusan, jadi dinilai tidak penuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
​KPU jawab : dokumen sudah diverifikasi 27-28 Okt 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat, surat penyetaraan nilainya sama dengan ijazah SLTA menurut Permendikbud 29/2014.
​Denny minta MK panggil Gibran, Mendikdasmen, dan Menkum. Belum diputuskan.
​Jadwal selanjutnya menurut info persidangan:
​Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) : 2-5 Oktober 2026.
​Pembacaan putusan diperkirakan : 5 atau 6 Oktober 2026.
​Jadi sampai hari ini (2 Okt), belum ada putusan akhir. Perkara masih dalam tahap penimbangan hakim.
​Mau saya pantau terus sampai putusan tanggal 5/6 Oktober 2026.
​B. Ini hasil sidang gugatan Deny Indrayana Kamis, 1 Oktober 2026 (mulai jam 17.00 WIB sampai malam) di MK :
​Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, agenda pembuktian dari Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu.
​Hasil penting :
​MK tolak panggil Gibran. Wakil Ketua MK Saldi Isra : “Kami tidak menerima usulan permintaan pemohon berkenaan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan.” Jadi Gibran, Mendikdasmen, Menkum tidak akan dipanggil.
​KPU hadirkan saksi : eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan ahli Agus Riwanto & Khairul Fahmi. KPU bantah manipulasi aturan, sebut dokumen Gibran sudah diverifikasi 27-28 Okt 2023 dan memenuhi syarat.
​Denny cecar ahli KPU : Denny kritik ahli KPU Agus Riwanto soal PKPU No.19/2023. Kata Denny, PKPU ditandatangani 9 Okt 2023, diundangkan 13 Okt 2023, hanya 7 hari sebelum pendaftaran capres (19-25 Okt 2023), jadi tidak benar kalau dibilang “dibuat jauh hari”.
​Insiden ahli pihak terkait : Ahli dari pihak terkait (relawan Gibran) Muhammad Rullyandi diminta tinggalkan ruang sidang oleh Hakim Arsul Sani, karena sebelumnya pernah menyebut sidang MK ini ilegal.
​Sidang pembuktian sudah selesai. Tahap berikutnya RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan pembacaan putusan yang diperkirakan 5-6 Oktober 2026.
​Demikian… Salam hormat dan tetap semangat… SBP.

  • Related Posts

    Berjuang Bersama ke Pusat untuk Kesejahteraan Rakyat

    Oleh: Amril Jambak KN-Pekanbaru, Pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat ke daerah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBN dan APBD. Di balik berkurangnya transfer ke daerah, ada pembangunan yang harus…

    Ribuan Buruh Gelar Aksi di Berbagai Provinsi, Menyuarakan Kenaikan Upah Minimum Dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    KN-Jakarta, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menyampaikan bahwa buruh menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 1 Oktober 2026 untuk menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2027 dan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *