Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian

A. Pengadilan gugatan Deny Indrayana sesi sidang pembuktian Rabu, 30 September 2026 pukul 19.00 WIB, Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Belum ada sidang baru setelah itu.
​Hasilnya :
​Pemohon (Denny Indrayana dkk) sudah hadirkan saksi I Gusti Putu Artha dan ahli Titi Anggraini, Yance Arizona, Bivitri Susanti, plus bukti tambahan.
​Dalil utama : dokumen Gibran hanya Surat Keterangan Penyetaraan UTS Insearch Sydney, bukan ijazah/diploma kelulusan, jadi dinilai tidak penuhi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
​KPU jawab : dokumen sudah diverifikasi 27-28 Okt 2023 dan dinyatakan memenuhi syarat, surat penyetaraan nilainya sama dengan ijazah SLTA menurut Permendikbud 29/2014.
​Denny minta MK panggil Gibran, Mendikdasmen, dan Menkum. Belum diputuskan.
​Jadwal selanjutnya menurut info persidangan:
​Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) : 2-5 Oktober 2026.
​Pembacaan putusan diperkirakan : 5 atau 6 Oktober 2026.
​Jadi sampai hari ini (2 Okt), belum ada putusan akhir. Perkara masih dalam tahap penimbangan hakim.
​Mau saya pantau terus sampai putusan tanggal 5/6 Oktober 2026.
​B. Ini hasil sidang gugatan Deny Indrayana Kamis, 1 Oktober 2026 (mulai jam 17.00 WIB sampai malam) di MK :
​Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, agenda pembuktian dari Termohon (KPU), Pihak Terkait, dan Bawaslu.
​Hasil penting :
​MK tolak panggil Gibran. Wakil Ketua MK Saldi Isra : “Kami tidak menerima usulan permintaan pemohon berkenaan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan.” Jadi Gibran, Mendikdasmen, Menkum tidak akan dipanggil.
​KPU hadirkan saksi : eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dan ahli Agus Riwanto & Khairul Fahmi. KPU bantah manipulasi aturan, sebut dokumen Gibran sudah diverifikasi 27-28 Okt 2023 dan memenuhi syarat.
​Denny cecar ahli KPU : Denny kritik ahli KPU Agus Riwanto soal PKPU No.19/2023. Kata Denny, PKPU ditandatangani 9 Okt 2023, diundangkan 13 Okt 2023, hanya 7 hari sebelum pendaftaran capres (19-25 Okt 2023), jadi tidak benar kalau dibilang “dibuat jauh hari”.
​Insiden ahli pihak terkait : Ahli dari pihak terkait (relawan Gibran) Muhammad Rullyandi diminta tinggalkan ruang sidang oleh Hakim Arsul Sani, karena sebelumnya pernah menyebut sidang MK ini ilegal.
​Sidang pembuktian sudah selesai. Tahap berikutnya RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan pembacaan putusan yang diperkirakan 5-6 Oktober 2026.
​Demikian… Salam hormat dan tetap semangat… SBP.

  • Related Posts

    KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Sebagai Tersangka Operasi Tangkap Tangan

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Penetapan tersangka ini disampaikan dalam konferensi pers di…

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus OTT Dana Bencana BNPB, Amankan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

    ​KN-JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *