Revisi RUU POLRI dan RUU TNI: Apakah Ancaman Demokrasi?

KN, Progressive Talk Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah mengadakan diskusi dengan tema “Revisi RUU POLRI dan RUU TNI: Apakah Ancaman Demokrasi?”, Rabu (12/06/2024). Diskusi yang dipandu oleh Muhammad Qabul N. ini membahas perubahan undang-undang terkait TNI dan Polri.

Dalam diskusi tersebut, Trisno Raharjo sebagai Ketua MHH PP Muhammadiyah mengungkapkan keterkaitan antara pemadaman internet di Papua dengan RUU TNI. RUU ini dianggap memberikan kewenangan yang luas kepada kepolisian, termasuk dalam ruang siber. Nenden Sekar Arum, Direktur SAFENET, juga menyampaikan kekhawatiran tentang kewenangan tersebut dan potensi pelanggaran hak digital yang bisa terjadi.

Namun, ada juga pandangan dari posisi di luar masyarakat sipil, seperti anggota Komisi III DPR-RI, M. Nurdin. Menurutnya, RUU ini perlu diperbarui agar mendukung tugas Polri sesuai dengan fungsi yang diatur dalam MPR Nomor 7 dan MPR Nomor 9. Hal ini termasuk pengawasan dan pembinaan mengenai informasi serta perlindungan data pribadi.

Usman Hamid, Direktur Amnesti Internasional, mengkritik RUU ini dari sudut pandang hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan yang kurang dari institusi lain, seperti pengadilan, bisa menimbulkan pencabutan konten digital yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia. Selain itu, pembatasan hak juga harus sesuai dengan prinsip keperluan atau resesif, keseimbangan atau proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam hal ini, evaluasi dan reformasi yang lebih baik perlu dilakukan untuk menjaga kontrol dan pengawasan terhadap ruang siber dan pembatasan kekuasaan TNI dan Polri. Perlindungan hak digital harus menjadi prioritas utama legislatif, dan implikasinya terhadap kebebasan berpendapat dan prinsip-prinsip demokrasi digital harus diperhatikan.

Perlu diingat bahwa revisi undang-undang yang berisiko tinggi harus dilakukan dengan hati-hati, melibatkan masukan dari berbagai pihak, dan memastikan perlindungan hak asasi manusia serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Ini akan mendorong kinerja TNI dan Polri yang profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Kesimpulannya, sebagai warga negara, kita perlu memperhatikan dengan serius revisi RUU POLRI dan RUU TNI ini. Perubahan undang-undang yang mempunyai dampak besar terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia harus dilakukan dengan cara yang transparan, melibatkan partisipasi publik, dan memastikan kepentingan publik dan kesepakatan demokrasi dijaga dengan baik.

Related Posts

RETIRED BUT NOT EXPIRED.

Oleh Djarot Suseno Artikel pendek Pensiun sering disalahartikan sebagai garis akhir. Seolah-olah ketika kartu identitas pegawai dikembalikan dan meja kerja ditinggalkan, maka nilai diri ikut ditanggalkan. Padahal pensiun hanyalah perubahan…

PB HMI Gelar Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS, Tuntut Penghentian Agresi Militer

KN-JAKARTA Sejumlah massa yang tergabung dalam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menggelar aksi unjuk rasa di pintu belakang Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *