Sebut Dana JKA Dirampok, Jubir Pemerintah Aceh: Pernyataan Ketua DPRA Semena-mena dan Langgar Etik

KN-BANDA ACEH – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, angkat bicara terkait pernyataan keras Ketua DPR Aceh (DPRA), Zulfadhli (Abang Samalanga), yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah “dirampok”. Pihak eksekutif menilai tuduhan tersebut sangat berlebihan dan mencederai etika komunikasi antarlembaga.

“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” tegas Nurlis Effendi di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Dampak Perundungan Terhadap Pimpinan Daerah
​Menurut Nurlis, narasi negatif yang dilemparkan oleh Ketua DPRA dalam forum resmi tersebut berdampak luas di jagat maya. Ia menyayangkan opini tersebut memicu gelombang perundungan (bullying) terhadap jajaran pimpinan Pemerintah Aceh.

“Beliau (Gubernur Muzakir Manaf) kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” ungkap Nurlis. Selain Gubernur, serangan serupa juga dialami oleh Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Fungsi Pengawasan Bukan Menghakimi
​Nurlis menekankan bahwa tuduhan “merampok” tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat, terutama dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus didasari pada bukti hukum yang kuat.

“Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah. Bahkan penegak hukum seperti polisi saja mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan menyebut ‘tersangka’ atau ‘terduga’. Tidak langsung menjustifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh ini mengingatkan batasan kewenangan legislatif. Meski anggota DPRA memiliki hak imunitas, hal itu bukan berarti mereka bisa menjalankan fungsi yudikatif atau menghakimi.

Fungsi Legislatif: Legislasi, Penganggaran, dan Pengawasan.
​Fungsi Eksekutif: Melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintahan.
​Fungsi Yudikatif: Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hukum.

“Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif. Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi seperti menuduh orang lain perampok. Jangan tumpang tindih,” tambah Nurlis.

Pemerintah Aceh Klaim Sesuai Prosedur
​Menutup pernyataannya, Nurlis memastikan bahwa Pemerintah Aceh telah menjalankan seluruh prosedur terkait pengelolaan dana JKA sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia meminta agar dinamika politik tetap berjalan dalam koridor yang santun tanpa harus menciptakan kegaduhan yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

Related Posts

Maut di Tiang Baliho, Tuanku Muhammad Desak PLN Audit Seluruh Jaringan Berbahaya di Kota Banda Aceh

KN-Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang warga yang diduga tersengat aliran listrik dari kabel telanjang yang…

Demo Mahasiswa BERADAB oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ)

KAMPUS itu menara akal. Kalau menaranya rubuh, gelap semua. “Intelektual CANGKEME rusak” itu lebih bahaya dari koruptor, karena dia ngajarin adab buruk ke adik kelas + rakyat. Orang tua yang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *