Dana Pemda “mengendap” di Perbankan

KN. Hingga akhir September 2025, dana Pemda yang “mengendap” di Perbankan mencapai Rp 234 triliun. Menyikapi hal yang menunjukkan kinerja dan performance Pemda yang kurang optimal dalam mengeksekusi dana yang diberikan Pusat untuk mengakselerasi pembangunan dan perekonomian daerah, maka Kementerian Dalam Negeri tengah menelusuri penyebab lambatnya realisasi belanja di sejumlah daerah.

Setidaknya ada 4 faktor yang membuat dana pemerintah daerah masih belum digunakan antara lain : Pertama, adanya kesengajaan oleh pemerintah daerah untuk menyisakan anggaran agar masuk ke Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau Silpa. Silpa tersebut bakal dianggarkan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal itu dilakukan karena pada Januari-Februari tahun berikutnya kas pemerintah daerah cenderung kosong lantaran dana TKD dari pusat baru dicairkan pada Maret. Kedua adalah buruknya perencanaan proyek. Ada banyak lelang dan pelaksanaan proyek yang dilakukan pada triwulan keempat sehingga anggaran daerah masih menumpuk pada triwulan ketiga. Faktor ketiga, ada pejabat yang ingin mengambil keuntungan dari selisih pokok dan bunga bank untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Faktor keempat adalah lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa atau katalog elektronik (e-katalog).

Dana Pemda di Perbankan (tempo.co)

Dari 4 faktor diatas, maka yang patut diatensi dan dicermati terkait pengamanan aparatur adalah faktor ketiga adalah ada pejabat yang ingin mengambil keuntungan dari selisih pokok dan bunga bank untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Strategi ini sebenarnya merupakan modus klasik yang masih sering dilakukan oleh pimpinan daerah sehingga potensi penyimpangannya cukup besar atau korupsi, bahkan yang strategi ini juga dicopy paste di jajaran bawahannya, sehingga yang rugi adalah masyarakat di daerah yang bersangkutan, karena perekonomian daerah mengalami kontraksi atau kelesuan. Arahan dan exit strategy policy, termasuk sinergi yang kuat antara Kemendagri, Kemenkeu, BPK dan KPK akan menjadi taruhan kompetensi jajaran Kemendagri c.q Mendagri untuk mengatasinya bersama para kepala daerah.

  • Related Posts

    Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

    PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

    Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

    KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *