KN. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan antara lain Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, serta individu di antaranya Ikhsan Yosarie selaku peneliti SETARA Institute mengajukan permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia. Mereka mempersoalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang TNI, dari kewenangan pada operasi militer selain perang, peniadaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat dalam operasi militer, jabatan sipil yang dapat diisi prajurit aktif, batas usia pensiun perwira, reformasi sistem peradilan militer, disparitas putusan dan implementasi peradilan koneksitas.
Adanya disparitas vonis terhadap para pelaku, meski perkara yang diadili sama, menunjukkan ketimpangan keadilan. Vonis ringan terhadap anggota TNI, meski menjadi pelaku utama, menambah daftar panjang impunitas tentara terhadap hukum. Dalam perkara yang melibatkan tentara dan masyarakat sipil, penyelesaian hukumnya dilakukan melalui peradilan koneksitas. Peradilan ini khusus menangani tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara sipil dan militer. Majelis hakim peradilan koneksitas terdiri atas hakim dari peradilan umum dan militer. Susunannya bergantung pada pengadilan mana yang menyidangkan. Jika di pengadilan umum, ketua majelis hakim dari peradilan umum dan salah satu anggota adalah hakim militer. Jika perkara disidangkan di pengadilan militer, ketua majelis hakim dari unsur militer dan salah satu anggota adalah hakim dari pengadilan negeri. Implementasi peradilan koneksitas dalam menyidangkan perkara yang melibatkan sipil dan militer tidak menjawab masalah pokok, yakni soal impunitas, karena prajurit yang diadili dalam perkara koneksitas tetap diadili di peradilan militer, bukan di peradilan umum.
Undang-Undang Peradilan Militer tidak membuka ruang bagi prajurit untuk diadili di pengadilan umum, kendati melakukan tindak pidana umum, karena regulasi tersebut hanya mengacu pada subyek hukum, yakni tentara, bukan berfokus pada jenis tindakan yang dilakukannya. Sementara, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI, serta Pasal 16 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman secara eksplisit menyatakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum dan militer untuk diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Rumors yang berkembang di sejumlah kalangan adalah usulan untuk merevisi UU Peradilan Militer pernah menjadi perbincangan di lingkup internal komisi pada akhir 2024 setelah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Aspirasi yang diterima DPR saat itu adalah revisi Undang-Undang TNI harus diikuti dengan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Namun, setelah revisi Undang-Undang TNI dibahas pemerintah dan DPR disahkan dalam rapat paripurna, legislator, revisi Undang-Undang Peradilan Militer tidak didukung baik dari pimpinan, fraksi, maupun pemerintah. Alasannya, usulan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer ditolak pemerintah dan TNI dengan alasan tidak memiliki kegentingan mendesak. Selain itu, proses peradilan bagi prajurit dalam kasus tindak pidana bisa diadili melalui mekanisme perkara koneksitas.






