Anggota DPR RI perlu dapat pensiun seumur hidup?

KN. Sidang perdana uji materi tentang tunjangan pensiun Dewan Perwakilan Rakyat akan dilaksanakan pada 10 Oktober 2025, di Mahkamah Konstitusi. Dua penggugat, psikolog bernama Lita Linggayati Gading bersama advokat Syamsul Jahidin menggugat aturan dasar pemberian uang pensiun mantan legislator yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Pasal yang digugat adalah Pasal 1 huruf a, Pasal 1 huruf f, dan Pasal 12. Dalam gugatan itu, MK diminta menghapus mantan anggota Dewan dari daftar penerima tunjangan pensiun. Gugatan mereka diterima MK pada 30 September 2025 dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Ide mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi muncul dari keresahan besarnya beban finansial yang harus ditanggung negara untuk membiayai tunjangan pensiun bagi para mantan legislator. Dua bulan terakhir, isu tunjangan pensiun ikut menjadi sorotan seiring dengan meningkatnya gelombang kritik terhadap kinerja DPR. Perbandingan ketentuan pensiun bagi anggota DPR dengan pejabat negara lain, seperti aparatur sipil negara serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI yang harus memenuhi minimal masa kerja 10-35 tahun baru dapat memperoleh hak pensiun.

DPR RI

Tunjangan pensiun bagi mantan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Besaran tunjangan pensiun bagi bekas anggota DPR berbeda-beda. Anggota yang menjabat dalam waktu singkat akan mendapat sekurang-kurangnya 6 persen dari gaji pokok. Sedangkan legislator yang menjabat penuh satu periode dan yang diberhentikan dengan alasan kesehatan bisa memperoleh tunjangan pensiun sebesar-besarnya 75 persen. Gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta per bulan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dengan besaran tersebut, anggota yang menjabat satu periode, seperti Luqman, mendapat uang pensiun di kisaran Rp 3,1 juta. Sedangkan legislator dengan masa jabatan 1-6 bulan mendapat paling sedikit Rp 252 ribu. Banyak kalangan menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 sudah saatnya ditinjau ulang.

Selain itu, gugatan ini bisa dijadikan MK sebagai momentum memperbaiki aturan kebijakan pensiun DPR yang memiliki sejumlah celah permasalahan. DPR misalnya tidak punya patokan pasti batas usia pensiun bagi mantan anggota parlemen. DPR hanya mengatur calon anggota legislatif minimal berusia 21 tahun. Dengan demikian, mantan anggota DPR bisa purnatugas dalam usia produktif dan mendapat kucuran uang pensiun bisa dibaca sebagai praktik pemborosan anggaran.

  • Related Posts

    FISIP Universitas Nasional Tegaskan Tidak Memiliki BEM Fakultas, Bantah Klaim Aliansi Mahasiswa

    KN-JAKARTA – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nasional (Unas) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan konferensi pers Aliansi Mahasiswa BEM Fakultas Bersatu. Dalam acara tersebut, terdapat oknum…

    Soroti Penurunan Demokrasi dan Tren Militerisasi, SMRC Gelar Webinar “Kondisi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia”

    KNN-JAKARTA – Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menggelar webinar bertajuk “Kondisi Ekonomi dan Demokrasi Indonesia” pada Rabu, 17 Juni 2026. Diskusi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube SMRC TV…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *