Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) :Panggil Komisaris Utama PT. Lawu Agung Mining (Tan Lie Pie Alias Lily Salim) Atas Dugaan Keterlibatannya dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kasus Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara

KN. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat 3 Terkait setiap orang berhak atas • kebebasan Berserikat, Berkumpul Dan Mengeluarkan Pendapat. Undang-undang nomor 9 tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di muka umum Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi Manusia

Negara hukum merupakan negara yang dimana seluruh individu ata manusianya tunduk dan patuh terhadap undang-undang dasar ataupun undang-undang ataupun peraturan yang kesemuanya berada dalam balutan dan rel Konstitusi negara

Negara indonesia merupakan negara yang dimana mental pejabat, pengusahanya dan politisinya memiliki mental korupsi yang dimana korupsi merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum ,konstitusi ,undang-undang Dasar dan undang-undang yang berlaku di indonesia.

Kasus korupsi Pertambangan di konawe utara atau sering disebut kasus korupsi PT Blok Mandiodo yang sedang bergulir di meja hukum dan bahkan telah memiliki Antam kekuatan hukum merupakan kasus korupsi yang turut melibatkan PT. Lawu agung Mining.

Kasus korupsi PT. Lawu agung Mining merupakan kasus Korupsi pertambangan nikel yang menyebabkan kerugian negara sebesar 135,8 Milyar Rupiah serta PT. Luwu Agung Mining sebuah perusahaan yang beraktivitas Di blok mandiodo. Kecamatan Molawe kabupaten Konawe utara itu telah melakukan penambangan ilegal bersama 12 perusahaan lainnya di luar izin 22 hektar di wilayah izin usaha pertambangan PT. Antam UPBN konut dan menjual biji nikel ditempat laindengan meminjam dokumen PT. Kabaena Kromit Pratama (PT.KKP ).


PT. Lawu Agung Mining PT. LAM melakukan kerja sama operasional Dengan PT. atau Antam untuk menambang di areal seluas 22 hektar di wilayah iup PT. Antam, Ofan Sofyan sebagai direktur PT. LAM menanda tangani kerja dengan PT. Antam dan merekrut 39 sama Perusahaan kontraktor untuk menambang di blok mandiodo.

Penambangan ilegal dilakukan oleh 12 perusahaan lain diluar izin 22 hektar dan menjual nikel ditempat lain dengan meminjam dokumen PT. KKP dan perusahaan tambang lainnya, tersangka dalam kasus korupsi Pertambangan blok mandiodo yang melibatkan perusahaan PT Luwu agung mining ( PT, LAM ) ini telah menetapkan dan mentersangkakan 13 orang pelaku diantaranya 3 petiinggi PT. LAM yaitu pemilik PT. LAM Windu Aji Sutanto yang dituntut 6 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan , Ofan Sofyan direktur Agung Mining divonis 6 tahun Penjara dan Denda 200 juta subsider 2 bulan PI. Lawu Kurungan dan pelaksana lapangan Glen ario sudarto dituntut 5 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan;
Namun hari ini salah satu tokoh dan aktor utama yang memegang kendali yang memiliki kekuasaan untuk menyetujui dan mengarahkan kebijakan dalam perusahaan PT. Luwu agung mining yaitu TLP alias Lily Salim selaku Komisaris PT. Lawu agung Mining merupakan nama yang begitu mencuat dalam dalam persidangan ini, dia bukan orang biasa.

Dia adalah salah satu tokoh yang memegang kendali vang memiliki kekuasaan untuk menyetujui dan mengarahkan kebijakan dalam perusahaan , namun meskipun sudah ielas keterlibatannya dalam jaringan pencucian uang dan penambangan ilegal dia justru tak tersentuh hukum.

  • Related Posts

    Klaim BPJS Rp15 Miliar Ditolak, GeRMAS Desak Bupati Copot Direktur RSUD Yuliddin Away

    KN-TAPAKTUAN – Gerakan Pemuda Masyarakat Aceh Selatan (GeRMAS) menggelar aksi unjuk rasa guna menyuarakan keresahan terkait carut-marutnya manajemen RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan. Dalam aksi tersebut, massa membawa…

    Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026: Hentikan Bahaya Asbes, Perkuat Perlindungan Pekerja

    KN-JAKARTA, Momentum Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia yang diperingati setiap 28 April kembali menjadi pengingat keras bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan sekadar slogan, melainkan hak dasar setiap…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *