KN-JAKARTA, Organisasi MATAHUKUM resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan kawasan hutan kepada Jaksa Agung RI dan Jampidsus pada Senin, 2 Februari 2026. Laporan ini menyoroti kebijakan “lunak” terhadap ratusan perusahaan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Indonesia.
Celah Regulasi dan Kerugian Negara
Polemik ini berakar pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 993 Tahun 2024. Dalam dokumen tersebut, tercatat 680 perusahaan dan perorangan yang terbukti membangun usaha di kawasan hutan tanpa izin sah.
Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, mengkritik keras langkah Menteri LHK Siti Nurbaya yang hanya menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan UU Cipta Kerja kepada para pelanggar tersebut.
”Ada dugaan kuat bahwa penetapan korporasi yang beraktivitas secara ilegal di kawasan hutan seharusnya masuk ranah tindak pidana kehutanan (Tipihut), bukan sekadar urusan administratif,” tegas Mukhsin dalam laporan tertulisnya.
Poin Utama Laporan MATAHUKUM:
- Alih Status Hukum: Menolak pemberlakuan sanksi administratif bagi pelaku penjarahan SDA yang seharusnya dijerat pidana.
- Potensi Kerugian Negara: Negara dianggap kehilangan pendapatan besar karena mengabaikan keuntungan yang telah dinikmati korporasi ilegal selama bertahun-tahun.
- Evaluasi Izin: Mendesak transparansi hukum terhadap 192 izin konsesi yang dievaluasi dan 106 perusahaan yang izinnya telah dicabut.
- Penyalahgunaan Wewenang: Meminta Jaksa Agung menindak tegas oknum penyelenggara negara yang memfasilitasi celah regulasi ini.
Menanti Ketegasan Kejaksaan Agung
MATAHUKUM berharap Kejaksaan Agung mampu melihat kasus ini melampaui urusan birokrasi. Fokus utama laporan ini adalah terciptanya asas keadilan dan kemanfaatan bagi negara, bukan sekadar penyelesaian lewat denda.
”Kami berharap Jaksa Agung terus melahirkan asas kemanfaatan dan keadilan, terutama dalam menindak pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang di sektor kehutanan,” tutup laporan tersebut.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Korps Adhyaksa: apakah laporan ini akan berlanjut ke penyidikan pidana atau tetap menjadi catatan administratif yang “memaafkan” praktik ilegal di paru-paru dunia.
sumber: Pikiran Rakyat







