Lindungi Nilai Ekonomis, DJKI Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Desain Industri Sejak Dini

KN-JAKARTA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong para pelaku usaha dan desainer untuk segera mendaftarkan Desain Industri mereka guna memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum. Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk mencegah peniruan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi melalui skema lisensi.
​Meskipun memiliki nilai yang krusial, DJKI mencatat masih banyak permohonan yang tertunda atau ditolak karena gagal memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
​Kunci Utama: Unsur Kebaruan dan Etika
​Salah satu batu sandungan utama dalam pendaftaran adalah hilangnya unsur kebaruan. Pemeriksa Desain Industri Madya, Andy Mardani, menekankan bahwa desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal pengajuan.
​“Pemohon disarankan untuk tidak mempublikasikan desain di media sosial atau katalog sebelum mendaftar,” ujar Andy saat diwawancarai di Kantor DJKI, Kamis (5/2/2026).
​Selain kebaruan, aspek moralitas juga menjadi filter ketat. Desain yang diajukan tidak boleh mengandung unsur pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, atau hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban umum dan agama.
​Ketelitian Dokumen dan Visual
​Dalam proses pemeriksaan administratif, kelengkapan dokumen menjadi harga mati. Pemohon diwajibkan mengunggah:
​Formulir permohonan dan deskripsi desain dalam Bahasa Indonesia.
​Surat pernyataan kepemilikan dan bukti pembayaran yang valid.
​Dokumentasi Visual: Gambar atau foto harus jelas dari berbagai sudut pandang, berlatar belakang bersih, dan tanpa watermark untuk menghindari salah penafsiran oleh pemeriksa.
​Kesalahan dalam menentukan jenis permohonan—apakah desain tunggal atau beberapa desain yang berkaitan—juga kerap menjadi penyebab lamanya proses pemeriksaan.
​Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
​Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pendaftaran adalah langkah awal untuk meraih kepastian hukum. Tanpa pendaftaran resmi, karya kreatif rentan disalahgunakan oleh pihak lain tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
​“Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan desain sebelum dipublikasikan serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar pelindungan dapat diberikan secara optimal,” tegas Agung.
​Dengan pendaftaran yang cermat, diharapkan daya saing produk lokal di pasar dapat meningkat seiring dengan terjaminnya hak eksklusif bagi sang kreator.

Related Posts

Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

KN-BALI, Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan…

KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *