Lindungi Nilai Ekonomis, DJKI Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Desain Industri Sejak Dini

KN-JAKARTA, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong para pelaku usaha dan desainer untuk segera mendaftarkan Desain Industri mereka guna memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum. Langkah ini dinilai strategis tidak hanya untuk mencegah peniruan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan nilai ekonomi melalui skema lisensi.
​Meskipun memiliki nilai yang krusial, DJKI mencatat masih banyak permohonan yang tertunda atau ditolak karena gagal memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.
​Kunci Utama: Unsur Kebaruan dan Etika
​Salah satu batu sandungan utama dalam pendaftaran adalah hilangnya unsur kebaruan. Pemeriksa Desain Industri Madya, Andy Mardani, menekankan bahwa desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal pengajuan.
​“Pemohon disarankan untuk tidak mempublikasikan desain di media sosial atau katalog sebelum mendaftar,” ujar Andy saat diwawancarai di Kantor DJKI, Kamis (5/2/2026).
​Selain kebaruan, aspek moralitas juga menjadi filter ketat. Desain yang diajukan tidak boleh mengandung unsur pornografi, kekerasan, ujaran kebencian, atau hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban umum dan agama.
​Ketelitian Dokumen dan Visual
​Dalam proses pemeriksaan administratif, kelengkapan dokumen menjadi harga mati. Pemohon diwajibkan mengunggah:
​Formulir permohonan dan deskripsi desain dalam Bahasa Indonesia.
​Surat pernyataan kepemilikan dan bukti pembayaran yang valid.
​Dokumentasi Visual: Gambar atau foto harus jelas dari berbagai sudut pandang, berlatar belakang bersih, dan tanpa watermark untuk menghindari salah penafsiran oleh pemeriksa.
​Kesalahan dalam menentukan jenis permohonan—apakah desain tunggal atau beberapa desain yang berkaitan—juga kerap menjadi penyebab lamanya proses pemeriksaan.
​Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
​Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pendaftaran adalah langkah awal untuk meraih kepastian hukum. Tanpa pendaftaran resmi, karya kreatif rentan disalahgunakan oleh pihak lain tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
​“Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan desain sebelum dipublikasikan serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar pelindungan dapat diberikan secara optimal,” tegas Agung.
​Dengan pendaftaran yang cermat, diharapkan daya saing produk lokal di pasar dapat meningkat seiring dengan terjaminnya hak eksklusif bagi sang kreator.

Related Posts

DALAM RANGKA HUT KE 50 TAHUN TGL 23 AGUSTUS  2026 PTDI

KN-Jakarta, SAYA SBP (Alumni PT DI) MENULIS BBRP ARTIKEL ANTARA LAIN : SOP PEMBUATAN PESAWAT TERBANG, SEKARANG KENAPA PESAWAT BISA TERBANG ? MARI KITA SIMAK BERSAMA…SBP. ​MASYA ALLAH…SELAMAT DAN SUKSES…

BERIKUT PROSES (SOP) RANCANG BANGUN (PEMBUATAN) PESAWAT TERBANG, MUNGKIN INI ILMU YANG BERHARGA BERMANFAAT

KN-JAKARTA SALAM HORMAT SBP : ​Mohon dengan hormat untuk diketahui saja bahwa : Saya Sbp pernah jadi karyawan PT IPTN (PT DI) selama 16 tahun dengan lisensi 12 macam dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *