Jaga Marwah Daerah, Tokoh Muda Desak Hasan Basri Nonaktif Sementara dari Wabup

KN-MEUREUDU, Gelombang desakan agar Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, menanggalkan jabatannya untuk sementara waktu mulai menguat. Langkah ini dinilai perlu diambil guna menjamin transparansi dan profesionalitas proses hukum terkait dugaan tindak kekerasan yang menyeret namanya.

​Desakan tersebut berpijak pada prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Sebagai pejabat publik, Hasan Basri diharapkan memberikan teladan dengan tidak menggunakan pengaruh jabatannya selama proses penyidikan berlangsung.

​Menghindari Konflik Kepentingan

​Tokoh Muda Pidie Jaya, Mahlil, menegaskan bahwa cuti atau nonaktif sementara adalah langkah etis yang paling tepat untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Menurutnya, hal ini penting agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa bayang-bayang intervensi kekuasaan.

​“Kami menilai, demi menjaga kepercayaan publik dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Wakil Bupati Pidie Jaya sebaiknya mengambil cuti sementara,” ujar Mahlil, Jumat (10/4/2026).

​Mahlil, yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal tim pemenangan pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri pada Pilkada 2024, menambahkan bahwa sikap kooperatif pejabat daerah sangat krusial dalam menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat.

​“Salah satu langkah etis adalah mengambil cuti sementara. Ketika persoalan hukum menyangkut pejabat publik, langkah ini penting agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan,” imbuhnya.

​Kasus Ditarik ke Polda Aceh

​Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Hasan Basri belum memberikan respons resmi saat dikonfirmasi terkait desakan cuti tersebut.

​Di sisi lain, perkembangan kasus ini telah memasuki babak baru. Ditreskrimum Polda Aceh resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Pendopo Wakil Bupati Pidie Jaya tersebut dari Polres Pidie Jaya.

Langkah Penanganan Hukum:

  • 2 April 2026: Laporan polisi resmi masuk terkait dugaan penganiayaan.
  • 8 April 2026: Satreskrim Polres Pidie Jaya menyerahkan berkas dan memaparkan perkara di Mapolda Aceh.
  • Status Saat Ini: Kasus ditangani penuh oleh Polda Aceh demi menjaga objektivitas.

​Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menyatakan bahwa pelimpahan kasus ini merupakan prosedur untuk memastikan perkara ditangani secara transparan. “Pengambilalihan ini dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Foto: Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, Sumber: Dok. Humas Pemkab Pidie Jaya

Related Posts

Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *