Gubernur Rahmat Mirzani Djausal: Pengelolaan Sampah Adalah Cermin Peradaban Lampung

KN-BANDAR LAMPUNG, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan bahwa persoalan sampah di Bumi Ruwa Jurai bukan lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan, melainkan prioritas utama pembangunan yang menentukan kualitas kesehatan dan kemajuan peradaban daerah.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur dalam Audiensi dan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Terpadu serta Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan kepala daerah se-Provinsi Lampung di Ruang Rapat Utama, Jumat (10/4/2026).

Sampah dan Tantangan Pariwisata
​Gubernur Mirza memaparkan bahwa dengan populasi 9,5 juta jiwa, Lampung menghadapi tantangan besar dalam mengelola ribuan ton sampah harian. Di Bandar Lampung sendiri, produksi sampah mencapai 1.200 ton per hari.

Kondisi ini krusial mengingat Lampung merupakan destinasi pariwisata yang tengah naik daun. Berdasarkan data, kunjungan wisatawan melonjak tajam dari 19 juta (2024) menjadi 26 juta (2025), dan diproyeksikan menembus 30 juta wisatawan pada 2026.

“Kita tidak bisa membiarkan sampah merusak citra pariwisata. Kebersihan adalah fondasi utama pertumbuhan ekonomi daerah. Pengelolaan sampah adalah cermin dari kemajuan peradaban kita,” tegas Gubernur Mirza.

Transformasi TPA Regional Lampung Raya
​Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Lampung tengah memacu pembangunan TPA Regional Lampung Raya. Fasilitas ini dirancang untuk melayani tiga wilayah sekaligus: Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Lampung Timur, dengan kapasitas tampung lebih dari 1.000 ton per hari.

Selain itu, Pemprov Lampung berkomitmen melakukan transisi metode pengelolaan:
​Meninggalkan Sistem Open Dumping: Berhenti sekadar membuang sampah di lahan terbuka.

Menuju Controlled Landfill: Sistem penimbunan sampah yang lebih terkontrol dan ramah lingkungan untuk meminimalisir pencemaran.
​Catatan Kritis dari Kementerian LH

Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, yang turut hadir dalam rapat tersebut, memberikan catatan penting bagi 15 kabupaten/kota di Lampung. Ia mengungkapkan bahwa dari 377 fasilitas pengelolaan sampah yang ada, hanya 68 persen yang aktif beroperasi.

“Kami mendorong daerah yang masih menggunakan sistem open dumping untuk segera beralih. Ini adalah langkah awal untuk memenuhi standar lingkungan dan memperbaiki capaian Adipura di Lampung,” ujar Rosa.

Komitmen Menuju 100% Terkelola pada 2029
​Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan KLH yang mencakup:

Penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Pemilahan sampah wajib dimulai dari tingkat rumah tangga.

Target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.

Kewajiban bagi sektor usaha (hotel, restoran, kafe) untuk memiliki sistem pengelolaan mandiri.

Gubernur Mirza menutup arahannya dengan instruksi tegas mengenai pengawasan. Praktik pembakaran sampah terbuka dan keberadaan TPS liar akan ditindak dengan sanksi tegas demi menciptakan lingkungan Lampung yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Related Posts

Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

KN-BALI, Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan…

KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *