JKA Harus Tetap Ada, Coret Program yang Tak Diperlukan Demi Kesehatan Rakyat

Banda Aceh.  Akademisi Universitas Muhammadiyah, Dr Nasrul Zaman meminta kepada segenap pemangku kebijakan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap ada.

Menurutnya, kebijakan penyesuaian, pengurangan anggaran JKA itu hanya alasan-alasan yang dicari untuk pembenaran, apalagi menimbulkan polemik, salah satunya indikator pembatasan JKA (desil) bagulu masyarakat, Padahal, JKA itu urusan penting dan wajib karena menyangkut hidup orang banyak dan harus didahulukan ketimbang program-program fisik lain yang dirasa tak penting.

“Jadi Pemerintah Aceh terutama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), gak usah bermain-main dengan uang rakyat, nanti doa-doa rakyat berbahaya bagi dia (pemerintah), JKA harus tetap ada,” ujar Nasrul usai menjadi narasumber pada FGD “Polemik keberlanjutan JKA bagi Rakyat Aceh, di Kafee Moorden Pango, Banda Aceh.

Nasrul menilai, Pemerintah Aceh belum memahami jika jaminan kesehatan rakyat Aceh itu sangat dibutuhkan, karena berdampak pada kesejahteraan mereka. terutama pada cost (biaya) kesehatannya tak terlalu tinggi. Jika mereka sejahtera, maka ekonomi meningkat, tapi selama ini angka kemiskinan Aceh masih tinggi se-Sumatra.

“Saya yakin uang JKA tetap ada dalam anggaran pemerintah kita, ini hanya akal-akalan saja agar uang JKA digunakan untuk proyek,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, harusnya masih ada kesempatan saat ini menyeleksi kembali terhadap proyek-proyek untuk mengutamakan JKA di depan.

“Coret aja proyek-proyek PL yang mau bangun pagar masjid, pagar kuburan sama pasang pavin block, semua anggaran itu dimasukkan saja ke JKA,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

    KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

    KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

    KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *