Polsek Tebet Luruskan Disinformasi Terkait Insiden Mobil Patroli di Jl. Bukit Duri Selatan

KN-JAKARTA, Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet melalui akun Instagram resminya memberikan klarifikasi terkait informasi viral yang menyebutkan sebuah mobil patroli menabrak warga. Polisi menegaskan bahwa kabar tersebut

​Kronologi Kejadian

​Peristiwa tersebut bermula dari aksi tawuran antar warga yang terjadi pada Senin malam (13/04) di kawasan Jl. Bukit Duri Selatan. Petugas Polsek Tebet yang berada di sekitar lokasi segera merespons untuk membubarkan massa.

​”Petugas berhasil membubarkan tawuran dalam waktu singkat, kurang lebih sekitar 5 menit,” tulis admin Polsek Tebet dalam keterangannya.

​Fakta Mengenai Korban

​Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lapangan, munculnya narasi “mobil polisi menabrak warga” dipicu oleh posisi seorang korban yang terjatuh. Berikut adalah poin klarifikasi petugas:

Korban diduga terkena lemparan batu saat tawuran berlangsung. Korban terjatuh di dekat kendaraan patroli, sehingga masyarakat yang melihat berasumsi bahwa korban ditabrak oleh mobil tersebut. Akibat kesalahpahaman ini, massa sempat terpovokasi dan melakukan pelemparan terhadap kendaraan dinas Polri hingga mengalami kerusakan.

​Kondisi Terkini

​Saat ini, korban telah dievakuasi dan sedang menjalani perawatan medis di RS Tebet. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

​”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup pernyataan tersebut.

Sumber foto: Tangkapan layar instagram @Tebet_Info

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *