KN-ACEH, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di Aceh Besar. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya gerakan masyarakat yang menolak aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, ini merupakan momentum krusial agar PETI bisa dihentikan. Keterlibatan APH dibutuhkan bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencegah potensi konflik antara masyarakat dengan pelaku PETI. Tanpa kehadiran negara, gesekan di tingkat tapak sangat mungkin terjadi.
“Ketika masyarakat sudah bergerak, negara tidak boleh absen. APH harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum, APH harus segera bertindak dan menghentikan PETI di hutan Jantho,” kata Ahmad Shalihin, Selasa (14/4/2026) melalui siaran pers.
Selain itu, langkah tegas dari APH juga menjadi peluang untuk menertibkan praktik PETI yang selama ini terus berlangsung, meskipun sebelumnya telah ada instruksi Gubernur Aceh agar seluruh alat berat dikeluarkan dari kawasan hutan.
”Ini saatnya APH menjalankan intruksi Gubernur Aceh, karena sebelumnya sudah berulang kali gubernur meminta PETI dihentikan,” tegasnya.
Dalam tiga tahun terakhir, tren praktik PETI di Aceh menunjukkan peningkatan signifikan, terutama di wilayah Aceh Besar. Pada 2023, luas PETI di Aceh Besar tercatat 5,97 hektar. Angka ini melonjak menjadi 13,80 hektar pada 2025, dengan total akumulasi mencapai 33,57 hektar dalam tiga tahun terakhir.
Sementara itu, secara keseluruhan di Aceh, PETI yang tersebar di delapan kabupaten juga menunjukkan tren peningkatan setiap tahun. Pada 2023 luasnya tercatat 6.810 hektar, kemudian naik 21 persen pada 2024 menjadi 8.222 hektar, dan kembali bertambah 2 persen pada 2025 hingga mencapai 8.401 hektar. Secara kumulatif, total luas PETI di Aceh selama tiga tahun terakhir telah mencapai 23.434 hektar, luas ini setara dengan hampir 4 kali luas Kota Banda Aceh.
Investigasi WALHI Aceh pada awal Februari 2026 menemukan sejumlah lokasi bekas tambang ilegal yang baru saja beroperasi di Aceh Besar, khususnya di kawasan hutan di Jantho, terutama di sepanjang Krueng Jalin dan sekitarnya.
Hasil pemetaan menggunakan drone menunjukkan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sungai Abah Krueng Ila dengan luas mencapai sekitar ±1,32 hektar. Temuan ini diperkuat dengan analisis citra satelit Copernicus Sentinel-2 L2A tertanggal 13 Januari 2026, yang sebelumnya menunjukkan area tersebut masih tertutup vegetasi alami.
Kata Om Sol, sapaan akrap Ahmad Shalinin, perbandingan data ini mengindikasikan bahwa pembukaan lahan terjadi dalam waktu singkat, menandakan aktivitas tambang berlangsung secara cepat dan masif.
Lebih mengkhawatirkan, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan konservasi yang berstatus cagar alam di Kabupaten Aceh Besar. Aktivitas tambang ditemukan hanya berjarak sekitar ±200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan ±120 meter dari sempadan Krueng Ila.
Di sekitar lokasi, WALHI Aceh juga menemukan adanya pembukaan lahan yang diduga digunakan sebagai jalur masuk alat berat. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya merusak badan sungai, tetapi juga membuka akses dan merambah kawasan hutan konservasi.
”Temuan ini mempertegas bahwa praktik PETI masih terus berlangsung, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah,”tegasnya.
WALHI Aceh menegaskan, jika tidak segera ditindak, aktivitas ini tidak hanya akan memperparah kerusakan ekologis, tetapi juga meningkatkan risiko konflik sosial di masyarakat.
“Penegakan hukum harus segera dilakukan. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tapi soal keselamatan lingkungan dan ketertiban sosial,” tegas Om Sol.
Dengan tindakan tegas dari APH, sebutnya, diharapkan praktik PETI dapat dihentikan, konflik dapat dicegah, dan kerusakan lingkungan yang lebih luas bisa dihindari.
Foto: Ilustrasi, sumber foto: Detak Kita







