Korupsi Perizinan ESDM Jatim: Kadis Aris Mukiyono Ditetapkan Tersangka Pungli

KN-Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Aris Mukiyono (AM), sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait perizinan. Ironisnya, penangkapan ini terjadi saat Aris tengah mempersiapkan masa pensiunnya.

​Dijemput di Bandara Juanda

​Penangkapan Aris berlangsung dramatis. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mencegat Aris sesaat setelah ia mendarat di Bandara Internasional Juanda, Kamis (16/4). Aris diketahui baru saja kembali dari Jakarta untuk mengambil Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama, jabatan yang ia incar menjelang pensiun pada Juli 2026 mendatang.

​”Sejak Rabu Aris mengambil SK di Jakarta dan kembali ke Surabaya Kamis. Saat baru turun dari pesawat, Aris langsung disambut Tim Pidsus dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan,” tulis data yang dihimpun di lapangan.

​Tiga Pejabat Teras Jadi Tersangka

​Tak hanya Aris, penyidik juga menyeret dua pejabat penting lainnya di lingkungan Dinas ESDM Jatim dalam pusaran kasus ini. Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengonfirmasi identitas ketiga tersangka dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/4/2026).

​Ketiga tersangka tersebut adalah:

    1. ​AM (Aris Mukiyono): Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
    2. ​OS: Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim.
    3. ​H: Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

​”Kami mengamankan dan menetapkan tersangka saudara AM, saudara OS, dan saudara H. Penetapan ini adalah hasil penyelidikan mendalam sejak tanggal 14 April lalu,” tegas Wagiyo.

​Modus: Pungli hingga Pemerasan

​Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa diperas oleh oknum di dinas tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik lancung berupa:

      • ​Pungutan Liar (Pungli) dalam proses penerbitan izin.
      • ​Gratifikasi.
      • ​Pemerasan terhadap pelaku usaha.

​Penggeledahan Maraton

​Pasca penangkapan, tim Kejati Jatim langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi guna mengamankan dokumen pendukung.

​”Kami melakukan penggeledahan baik di kantor maupun di rumah (para tersangka). Kalau di rumah kita lakukan secara lebih persuasif,” tambah Wagiyo.

​Saat ini, ketiga tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi birokrasi di Jawa Timur, mengingat salah satu tersangka merupakan pejabat eselon yang sedianya akan memasuki masa purna tugas dengan jabatan fungsional tinggi.

Sumber foto: Detik.con

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *