Pemko Langsa Gelar Pilchiksung Serentak 47 Gampong 22 Juni 2026

LANGSA – Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) serentak untuk 47 gampong dalam wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Langsa akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa, Dewi Nursanti, kepada media Kamis (23/4/2026) menjelaskan bahwa penetapan Pilchiksung secara serentak akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026 mendatang.

Pilchiksung kali ini dibentuk P2G tingkat kota sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Langsa dengan Nomor : 249/400.10.2/2026 tentang pembentukan Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawasan Geuchik (P2G) serentak tahun 2026.

Susunan P2G tingkat Kota Langsa, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa sebagai pengarah, Sekdakot Langsa sebagai penanggung jawab dan para asisten sebagai koordinator.

Lalu, untuk Ketua P2G Kota Langsa yakni Kepala DPMG, Wakil Ketua dipercayakan pada Sekretaris DPMG dan posisi Sekretaris diberikan kepada Kabid PMG DPMG Kota Langsa serta anggota lainnya.

Selanjutnya, Pilchiksung ini juga mengacu pada Perwal No. 2 tahun 2022 dan perubahan pada Perwal No. 2 tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemilihan geuchik dan pemberhentiannya.

Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan kata Dewi, sudah memasuki tahapan pada tanggal 25-27 April 2026 Tuha Peut Gampong (TPG) membentuk P2G tingkat gampong dengan jumlah 9 orang.

“Intinya semua ketentuan tahapan nantinya akan kami teruskan ke semua gampong baik Perwal, petunjuk teknis dan hingga pemungutan suara, kami hanya menyiapkan logistik berupa kertas suara dan lainya koordinasi ke pemerintah gampong,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Rencana Penarikan Kewenangan Pejabat Eselon II ke Pusat Tuai Kecemasan Kepala Daerah

    KN-JAKARTA — Wacana pengalihan kewenangan pengelolaan pejabat eselon II di daerah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat memicu kecemasan para kepala daerah. Kebijakan yang mengemuka dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Aparatur…

    OJK Minta Perbankan Blokir 38 Ribu Rekening Judi Online, Perputaran Dana Tembus Rp 86,8 Triliun

    KN-JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan perbankan nasional untuk memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan menelusuri alur dana…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *