Ekonomi Pedagang Lesu, YARA Desak Pemkab Pidie Jaya Buka Kembali Lapangan Meureudu

KN-MEUREUDU – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya untuk segera mengizinkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali beraktivitas di Lapangan Meureudu. Desakan ini muncul menyusul laporan para pedagang yang mengaku omzetnya terjun bebas akibat kebijakan larangan berjualan di kawasan tersebut.

Ketua YARA Perwakilan Pidie Jaya, Muhammad Zubir, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari para pelaku usaha jajanan kuliner yang kini kehilangan mata pencaharian utama mereka.
​Omzet Turun Drastis

Zubir mengungkapkan, penutupan Lapangan Meureudu bagi pedagang kaki lima telah memukul nadi ekonomi masyarakat kecil. Dampaknya dirasakan langsung oleh pedagang makanan dan minuman yang selama ini menggantungkan hidup di pusat keramaian tersebut.

“Sejak tidak diizinkan berjualan di Lapangan Meureudu, omzet para pedagang turun signifikan. Ini sangat berdampak pada ekonomi para pelaku jajanan kuliner,” tegas Zubir melalui keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Pemerintah Harus Jadi Fasilitator, Bukan Penghambat
​Menurut YARA, Lapangan Meureudu memiliki nilai sejarah sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat. Kebijakan pembatasan ruang usaha ini dinilai kontradiktif dengan jargon pemerintah yang selama ini mengaku mendukung pertumbuhan ekonomi lokal pascapandemi atau krisis.

Zubir menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya hadir untuk memfasilitasi kebutuhan rakyat, bukan justru menutup ruang tanpa memberikan solusi alternatif yang sebanding.

Tuntutan YARA: Meminta Pemkab segera meninjau ulang kebijakan pelarangan.
​Tujuan: Menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat sekitar dan memulihkan pendapatan UMKM.
​Dorong Pemulihan Ekonomi Lokal

Zubir berharap Pemkab Pidie Jaya memiliki niat baik untuk mendengarkan keluhan warga kecil. Ia meyakini, menghidupkan kembali aktivitas UMKM di Lapangan Meureudu akan memberikan efek domino yang positif bagi daerah.

“Pemkab harus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberi ruang bagi UMKM. Jika diizinkan kembali berjualan, tentu akan membantu meningkatkan omzet pedagang sekaligus menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan teknis pelarangan tersebut maupun rencana penataan ulang kawasan Lapangan Meureudu bagi UMKM.

Related Posts

30 Komunitas ‘Serbu’ DPRK Banda Aceh, Suarakan 4 Isu Krusial Kota

KN-BANDA ACEH – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mendadak riuh oleh kehadiran perwakilan dari 30 komunitas dan lembaga masyarakat pada Kamis (30/4/2026). Kehadiran mereka bukan tanpa alasan;…

Ribuan Warga Pidie Jaya Sanggah Data Desil

KN. Sebanyak 2.248 jiwa warga Pidie Jaya melakukan sanggahan dan perubahan data desil melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah. Plt…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *