Partai Buruh dan KSPI Desak Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing

KN-JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menggelar konferensi pers pada Senin pagi, 4 Mei 2026, guna menanggapi diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Said Iqbal secara tegas meminta pemerintah segera merevisi aturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2024.

​Dalam keterangannya, Said Iqbal menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar keberatan para buruh:

​1. Kekosongan Larangan di Proses Produksi Utama

Partai Buruh mengkritik Permenaker ini karena tidak secara tegas melarang penggunaan outsourcing pada proses produksi langsung (industri manufaktur) dan kegiatan pokok (jasa/perdagangan). Tanpa larangan eksplisit, pengusaha dianggap memiliki celah hukum untuk menggunakan tenaga outsourcing di posisi vital seperti operator mesin atau teller bank.

​2. Definisi “Layanan Penunjang” yang Absurd

Munculnya pasal tambahan mengenai “layanan penunjang operasional” dianggap sebagai grey area yang berbahaya. Said Iqbal mencurigai istilah ini digunakan untuk melegalkan outsourcing di sektor BUMN (seperti PLN) dan pekerjaan inti lainnya dengan dalih penunjang.

​3. Sanksi Administrasi Tidak Memberikan Efek Jera

Buruh menuntut agar sanksi bagi perusahaan pelanggar bukan sekadar administrasi (surat peringatan), melainkan sanksi hukum di mana status hubungan kerja buruh outsourcing otomatis berubah menjadi karyawan tetap di perusahaan pemberi kerja demi hukum.

​4. Bukan “Kado” untuk Buruh

Said Iqbal menegaskan bahwa aturan ini bukanlah kado dari pemerintah, melainkan kewajiban negara. Ia meminta Kemenaker melakukan revisi dalam waktu 2×7 hari agar sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto pada May Day lalu.

​Aksi Serentak 7 Mei 2026

​Sebagai bentuk protes, sekitar seribu buruh direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi ini juga akan dilakukan serempak di berbagai kota besar seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, dan Batam.

​Selain menuntut revisi Permenaker, massa juga akan menyuarakan percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan antisipasi ancaman PHK massal.

Related Posts

Berjuang Bersama ke Pusat untuk Kesejahteraan Rakyat

Oleh: Amril Jambak KN-Pekanbaru, Pemotongan anggaran dari Pemerintah Pusat ke daerah bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen APBN dan APBD. Di balik berkurangnya transfer ke daerah, ada pembangunan yang harus…

Ribuan Buruh Gelar Aksi di Berbagai Provinsi, Menyuarakan Kenaikan Upah Minimum Dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

KN-Jakarta, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menyampaikan bahwa buruh menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada 1 Oktober 2026 untuk menyuarakan kenaikan upah minimum tahun 2027 dan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *