KN-JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menggelar konferensi pers pada Senin pagi, 4 Mei 2026, guna menanggapi diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Said Iqbal secara tegas meminta pemerintah segera merevisi aturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2024.
Dalam keterangannya, Said Iqbal menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar keberatan para buruh:
1. Kekosongan Larangan di Proses Produksi Utama
Partai Buruh mengkritik Permenaker ini karena tidak secara tegas melarang penggunaan outsourcing pada proses produksi langsung (industri manufaktur) dan kegiatan pokok (jasa/perdagangan). Tanpa larangan eksplisit, pengusaha dianggap memiliki celah hukum untuk menggunakan tenaga outsourcing di posisi vital seperti operator mesin atau teller bank.
2. Definisi “Layanan Penunjang” yang Absurd
Munculnya pasal tambahan mengenai “layanan penunjang operasional” dianggap sebagai grey area yang berbahaya. Said Iqbal mencurigai istilah ini digunakan untuk melegalkan outsourcing di sektor BUMN (seperti PLN) dan pekerjaan inti lainnya dengan dalih penunjang.
3. Sanksi Administrasi Tidak Memberikan Efek Jera
Buruh menuntut agar sanksi bagi perusahaan pelanggar bukan sekadar administrasi (surat peringatan), melainkan sanksi hukum di mana status hubungan kerja buruh outsourcing otomatis berubah menjadi karyawan tetap di perusahaan pemberi kerja demi hukum.
4. Bukan “Kado” untuk Buruh
Said Iqbal menegaskan bahwa aturan ini bukanlah kado dari pemerintah, melainkan kewajiban negara. Ia meminta Kemenaker melakukan revisi dalam waktu 2×7 hari agar sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto pada May Day lalu.
Aksi Serentak 7 Mei 2026
Sebagai bentuk protes, sekitar seribu buruh direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi ini juga akan dilakukan serempak di berbagai kota besar seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, dan Batam.
Selain menuntut revisi Permenaker, massa juga akan menyuarakan percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan antisipasi ancaman PHK massal.






