Partai Buruh dan KSPI Desak Revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing

KN-JAKARTA – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menggelar konferensi pers pada Senin pagi, 4 Mei 2026, guna menanggapi diterbitkannya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing). Said Iqbal secara tegas meminta pemerintah segera merevisi aturan tersebut karena dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168 Tahun 2024.

​Dalam keterangannya, Said Iqbal menyoroti empat poin utama yang menjadi dasar keberatan para buruh:

1. Kekosongan Larangan di Proses Produksi Utama

Partai Buruh mengkritik Permenaker ini karena tidak secara tegas melarang penggunaan outsourcing pada proses produksi langsung (industri manufaktur) dan kegiatan pokok (jasa/perdagangan). Tanpa larangan eksplisit, pengusaha dianggap memiliki celah hukum untuk menggunakan tenaga outsourcing di posisi vital seperti operator mesin atau teller bank.

2. Definisi “Layanan Penunjang” yang Absurd

Munculnya pasal tambahan mengenai “layanan penunjang operasional” dianggap sebagai grey area yang berbahaya. Said Iqbal mencurigai istilah ini digunakan untuk melegalkan outsourcing di sektor BUMN (seperti PLN) dan pekerjaan inti lainnya dengan dalih penunjang.

3. Sanksi Administrasi Tidak Memberikan Efek Jera

Buruh menuntut agar sanksi bagi perusahaan pelanggar bukan sekadar administrasi (surat peringatan), melainkan sanksi hukum di mana status hubungan kerja buruh outsourcing otomatis berubah menjadi karyawan tetap di perusahaan pemberi kerja demi hukum.

4. Bukan “Kado” untuk Buruh

Said Iqbal menegaskan bahwa aturan ini bukanlah kado dari pemerintah, melainkan kewajiban negara. Ia meminta Kemenaker melakukan revisi dalam waktu 2×7 hari agar sejalan dengan janji Presiden Prabowo Subianto pada May Day lalu.

Aksi Serentak 7 Mei 2026

​Sebagai bentuk protes, sekitar seribu buruh direncanakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026. Aksi ini juga akan dilakukan serempak di berbagai kota besar seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Medan, dan Batam.

​Selain menuntut revisi Permenaker, massa juga akan menyuarakan percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan antisipasi ancaman PHK massal.

Related Posts

PERNYATAAN KEPRIHATINAN INSTITUT PERADABAN ATAS PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA

KN-JAKARTA, Mencermati perkembangan dan dinamika geopolitik internasional saat ini, utamanya terkait dengan Perang Iran vs Amerika Serikat (AS), Israel dan negara-negara sekutunya di Teluk Persia (Gulf Cooperation Council), bersama ini…

Ribuan Buruh akan Menggelar Aksi di Beberapa Kota Industri Meminta Revisi Permenaker No 7 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya (Outsourcing) di Tengah Ancaman PHK Akibat Perang

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menegaskan sikap tegas terhadap diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Sikap ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *