KN. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) menyatakan telah memenuhi kewajiban administratif terkait rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 18, 19, dan 21 Mei 2026 di Banda Aceh.
Koordinator aksi, Syarif Maulana, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Banda Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, upaya penyerahan surat secara langsung telah dilakukan pada Jumat (15/5/2026). Namun, pelayanan administrasi di kantor kepolisian saat itu tidak beroperasi karena bertepatan dengan hari libur nasional.
Sebagai langkah awal, ARA kemudian mengirimkan softcopy surat pemberitahuan pada hari yang sama guna memenuhi ketentuan batas waktu minimal 3×24 jam sebelum pelaksanaan aksi.
“Substansi pemberitahuan telah kami sampaikan tepat waktu. Untuk itu, kami memastikan seluruh prosedur tetap kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Syarif dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan, pengiriman dokumen elektronik merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Syarif juga menyebut, dokumen fisik atau hardcopy tetap akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari proses verifikasi administrasi dan penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Menurut dia, pemberitahuan aksi unjuk rasa yang disampaikan pada hari libur tetap sah secara hukum dan tidak harus dilakukan melalui koordinasi dengan individu anggota kepolisian.
“Pemberitahuan aksi secara substansi ditujukan kepada institusi, bukan kepada individu tertentu. Karena itu, langkah yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” katanya.
ARA menambahkan, surat pemberitahuan dalam bentuk fisik dijadwalkan diserahkan kepada Polresta Banda Aceh pada Minggu (17/5/2026).
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh membantah menolak surat pemberitahuan aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) terkait penolakan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Eddy Muspikar menyebut surat pemberitahuan aksi diserahkan pada saat libur bersama Kenaikan Yesus Kristus sehingga petugas pelayanan tidak berada di tempat.








