KSPI dan Partai Buruh Soroti Badai PHK Massal dan Tolak Keras Permenaker Outsourcing Terbaru

KN-JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar konferensi pers secara daring pada Selasa (19/5/2026). Dalam giat yang dipimpin oleh Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, organisasi buruh tersebut menyoroti dua isu krusial yang tengah melanda dunia ketenagakerjaan Indonesia: badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang kian masif serta penolakan keras terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Outsourcing.

​Badai PHK Bukan Lagi Potensi, Tren Kian Masif di Berbagai Daerah

​Kahar S. Cahyono menegaskan bahwa ancaman PHK yang sempat diingatkan oleh KSPI beberapa bulan lalu kini telah menjadi kenyataan di depan mata. Laporan resmi dari berbagai perusahaan anggota KSPI menunjukkan lonjakan angka pekerja yang kehilangan pekerjaan di sejumlah wilayah industri seperti Bogor, Serang, dan Sidoarjo.

​Di Kabupaten Serang, Banten, KSPI mencatat beberapa perusahaan besar telah mem-PHK ratusan karyawannya hingga Mei 2026, antara lain:

  • PT Nikomas: 279 orang ter-PHK.
  • PT PWI-2: 223 orang ter-PHK.
  • PT Shin Hwa Biz: 176 orang ter-PHK.

​Sementara di Jawa Timur, sektor otomotif juga terdampak lewat laporan PHK terhadap 200 pekerja di PT dan CV Toyota Asli Motor. Menurut Kahar, masih banyak perusahaan lain yang melakukan PHK di bawah angka 100 dengan tren yang semakin hari semakin masif.

​Kritik Keras Atas Lonjakan Data Kemnaker

​KSPI turut menyoroti data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode Januari hingga April 2026 yang mencatat total 15.425 orang terkena PHK.

​”Sampai dengan Januari-Maret itu ada 8.389 orang. Artinya, hanya dalam pertengahan waktu satu bulan di bulan April saja, ada sekitar 7.000 orang yang ter-PHK,” ujar Kahar.

​KSPI mengkritik keras Kemnaker yang dinilai seolah menyepelekan informasi awal dari serikat buruh dan tidak mengambil langkah mitigasi yang konkret. KSPI memproyeksikan tren PHK ini masih akan terus berlanjut hingga tiga bulan ke depan.

​Dipicu Geopolitik Global dan Pelemahan Rupiah

​Dua faktor utama diidentifikasi sebagai biang keladi ambruknya operasional perusahaan:

  1. Lonjakan Harga BBM Industri: Terutama dipicu oleh pecahnya Perang Iran dalam beberapa bulan terakhir yang otomatis mendongkrak ongkos produksi.
  2. Pelemahan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar: Mengakibatkan harga bahan baku impor meroket tajam, memaksa perusahaan melakukan efisiensi dengan mengorbankan para pekerja.

​Menaker Dinilai “Melawan” Presiden Terkait Permenaker Outsourcing Baru

​Isu berat kedua yang diangkat adalah terbitnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang alih daya (outsourcing). KSPI menilai regulasi ini merupakan bentuk pembangkangan Menteri Ketenagakerjaan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto.

​”Sejak awal, KSPI mengusung isu ‘Hostum’: Hapus outsourcing dan tolak upah murah. Penghapusan outsourcing ini sempat direspon oleh Presiden Prabowo dalam Mayday tahun lalu dan menjadi janji kampanye beliau. Ketika terbit Permenaker ini, kami melihat semangat Menaker bertentangan dan melawan perintah Presiden,” tegas Kahar.

​Tiga Poin Krusial Penolakan Permenaker No. 7/2026:

  • Perluasan Sektor Outsourcing yang Tanpa Batas: Jika pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 sistem outsourcing dibatasi ketat hanya pada 5 jenis pekerjaan (Kebersihan, Katering, Keamanan, Driver, dan Penunjang Pertambangan Lepas Pantai), aturan baru di tahun 2026 justru memperluasnya ke bidang Layanan Penunjang Operasional. Kategori yang dinilai multitafsir ini dikhawatirkan membuat hampir semua jenis pekerjaan dapat di-outsourcing-kan.
  • Ekspansi ke Sektor Energi Darat: Pekerjaan penunjang pertambangan dan perminyakan kini diperluas cakupannya dari yang semula hanya di lepas pantai (offshore), kini merambah ke darat (onshore), sektor gas, hingga ketenagalistrikan nasional.
  • Izin Agen Alih Daya Non-PT: Aturan baru mengizinkan badan hukum seperti koperasi dan yayasan bertindak sebagai agen penyalur tenaga kerja, yang dinilai KSPI akan semakin menyuburkan praktik eksploitasi dan membuat pekerja rentan kehilangan hak-hak normatifnya.

​KSPI menegaskan sistem outsourcing membuat posisi pekerja menjadi sangat fleksibel—mudah direkrut namun sangat mudah dipecat kapan saja—sehingga memperparah angka PHK yang terjadi saat ini.

​Gelombang Aksi Buruh Siap Kepung Kota-Kota Industri

​Menyikapi polemik ini, KSPI mengonfirmasi bahwa perlawanan kaum buruh tidak akan berhenti pada aksi ribuan massa di kantor Kemnaker pasca-Mayday lalu.

​Mulai bulan Juni hingga Juli 2026, gelombang aksi demonstrasi besar-besaran akan segera bergeser ke berbagai wilayah dan kota industri utama di Indonesia. Beberapa daerah yang telah merencanakan aksi penolakan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tersebut antara lain Surabaya, Serang, Semarang, Medan, Batam, hingga Bandung. Buruh menuntut pemerintah segera melakukan revisi total terhadap aturan alih daya tersebut demi kepastian hukum, pendapatan, dan jaminan sosial yang layak sesuai amanat konstitusi.

Related Posts

Mata Uang Terlemah di Dunia

Nilai mata uang terlemah di dunia mencerminkan persoalan ekonomi yang mendalam, mulai dari krisis politik, inflasi tinggi, hingga beban utang luar negeri. 1. Rial Iran (IRR) Saat ini satu rial…

Menaker Dinilai Abaikan Peringatan KSPI: Gelombang PHK Semakin Nyata, Permenaker No. 7 Tahun 2026 Harus Direvisi Total

KN. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) bersama Partai Buruh menyampaikan keprihatinan serius terhadap dua persoalan besar yang saat ini mengancam masa depan pekerja Indonesia, yaitu meningkatnya gelombang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *