KN. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) bersama Partai Buruh menyampaikan keprihatinan serius terhadap dua persoalan besar yang saat ini mengancam masa depan pekerja Indonesia, yaitu meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan diberlakukannya Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang semakin memperluas praktik outsourcing.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, menegaskan bahwa apa yang sebelumnya diperingatkan KSPI mengenai ancaman PHK akibat gejolak ekonomi global kini telah menjadi kenyataan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa di bawah bayang-bayang perang dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menghadapi ancaman PHK besar-besaran. Saat itu kami memperkirakan dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Hari ini, ancaman itu bukan lagi prediksi. Gelombang PHK sudah nyata terjadi,” tegas Kahar S. Cahyono.
KSPI mencatat sejumlah perusahaan yang telah melakukan PHK pada Mei 2026. Di Kabupaten Serang, PT Nikomas Gemilang melakukan PHK terhadap 279 pekerja, PT Parkland World Indonesia 2 terhadap 223 pekerja, dan PT Sinhwa Bis terhadap 176 pekerja. Di Jawa Timur, showroom dan bengkel Toyota Asri Motor (PT dan CV) juga dilaporkan melakukan PHK terhadap sekitar 200 pekerja.
Data ini memperkuat catatan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menunjukkan bahwa sejak Januari hingga April 2026, sebanyak 15.425 pekerja telah terkena PHK. Jumlah tersebut melonjak 83,9 persen dibandingkan data Januari–Maret 2026 yang tercatat sebanyak 8.389 orang.
Menurut KSPI, terdapat dua faktor utama yang mendorong meningkatnya PHK. Pertama, kenaikan tajam harga bahan bakar industri akibat perang yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Kedua, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang mengakibatkan harga bahan baku impor melonjak.
“Ketika ongkos produksi naik tajam, banyak perusahaan memilih jalan pintas berupa efisiensi melalui PHK. Yang menjadi korban adalah pekerja dan keluarganya,” ujar Kahar.
KSPI dan Partai Buruh juga mengkritik Menteri Ketenagakerjaan yang dinilai meremehkan peringatan yang telah disampaikan serikat pekerja dan belum mengambil langkah konkret untuk mencegah PHK massal.
“Kami menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang terkesan menyepelekan informasi yang kami sampaikan. Seharusnya pemerintah segera mengambil langkah antisipatif, bukan menunggu sampai ribuan pekerja kehilangan pekerjaan,” lanjutnya.
Selain persoalan PHK, KSPI dan Partai Buruh menyoroti Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Regulasi ini dinilai semakin melegalkan dan memperluas praktik outsourcing ke berbagai bidang pekerjaan, termasuk layanan kebersihan, katering, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, hingga pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Menurut KSPI, penggunaan istilah “layanan penunjang operasional” sangat luas dan multitafsir sehingga berpotensi membuka outsourcing ke hampir semua jenis pekerjaan.
“Permenaker No. 7 Tahun 2026 adalah ancaman serius bagi kepastian kerja. Aturan ini memperluas outsourcing dan semakin mempermudah perusahaan melakukan PHK. Pekerja diperlakukan layaknya komoditas yang dapat dipindahkan dan disewakan melalui perusahaan alih daya,” tegas Kahar.
KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah untuk merevisi total Permenaker No. 7 Tahun 2026. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, aksi-aksi daerah akan digelar sepanjang Juni hingga Juli 2026 di berbagai kota industri seperti Bandung, Surabaya, Serang, Semarang, Medan, Batam, dan kota-kota industri lainnya.

“Kalau pemerintah tidak segera merevisi total Permenaker ini, maka gelombang aksi akan terjadi di berbagai daerah. Buruh tidak akan tinggal diam ketika kepastian kerja dan masa depan mereka semakin terancam,” kata Kahar.
KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa pembangunan ekonomi nasional tidak boleh dibayar dengan meningkatnya PHK dan meluasnya sistem outsourcing. Pekerja membutuhkan perlindungan nyata, kepastian kerja, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial.







