26 Tahun Menanti, Kantor Imigrasi Akhirnya Diusulkan dan Siap Beroperasi di Simeulue

KN-SINABANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue mengusulkan pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) agar dapat segera beroperasi di kabupaten kepulauan yang terletak di Samudra Hindia tersebut. Langkah ini diambil untuk memangkas jalur birokrasi dan tingginya biaya akomodasi yang selama ini harus ditanggung oleh masyarakat setempat.

Penjabat (Pj) Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, menyatakan bahwa usulan resmi pendirian kantor imigrasi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kita sudah usulkan agar unit kerja keimigrasian bisa ada di Simeulue. Alhamdulillah, usulan kita diterima. Tahun 2026 ini kantor imigrasi akan hadir di Simeulue,” kata Muhammad Nasrun Mikaris, Selasa (19/05/2026).

Solusi Setelah 26 Tahun Ketergantungan pada Luar Daerah
Sejak Simeulue resmi berdiri sendiri sebagai kabupaten mandiri sekitar 26 tahun silam, wilayah ini belum pernah memiliki kantor layanan keimigrasian sendiri.

Selama hampir tiga dekade, warga Simeulue yang ingin mengurus paspor untuk keperluan ibadah umrah, bekerja, berobat, maupun melanjutkan studi ke luar negeri terpaksa harus menyeberang pulau.

Pelayanan dokumen hingga pengawasan warga negara asing selama ini harus dilakukan di kantor imigrasi luar daerah, seperti Kantor Imigrasi Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat.

Saat ini, kehadiran UKK Imigrasi di Simeulue sedang dalam tahapan persiapan intensif, terutama menyangkut kesiapan fisik gedung dan fasilitas penunjang lainnya.

Manfaat Strategis Kehadiran Kantor Imigrasi di Simeulue
Menurut Muhammad Nasrun Mikaris, keberadaan kantor ini nantinya akan membawa dampak positif yang luas bagi daerah, antara lain:
​Efisiensi Pelayanan Publik: Mempermudah warga lokal dalam pembuatan paspor tanpa harus melakukan perjalanan jauh lintas pulau.

Dukungan Pariwisata: Mempermudah pengurusan izin tinggal bagi wisatawan asing yang berkunjung ke objek wisata bahari Simeulue.

Pengawasan Wilayah: Mengoptimalkan pengawasan orang asing dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah kepulauan terluar.

“Pemkab Simeulue saat ini sedang menunggu proses lanjutan dari kementerian terkait, termasuk penempatan petugas dan kelengkapan fasilitas teknis sebelum layanan resmi dibuka secara umum,” tambah Bupati.

Disambut Baik oleh Masyarakat
Rencana pengoperasian layanan imigrasi ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh warga setempat. Ratna Duwi, salah seorang warga Simeulue, menuturkan bahwa kehadiran unit imigrasi ini sudah sangat lama didambakan oleh masyarakat pulau tersebut.

“Selama ini kalau kita mau buat paspor atau urus administrasi lainnya harus keluar dari Pulau Simeulue.

Itu butuh biaya transportasi dan penginapan tambahan yang lumayan besar, jadi sangat memberatkan masyarakat. Dengan adanya kantor ini di sini, tentu akan sangat membantu,” ungkap Ratna.

Related Posts

Polda Aceh Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Banda Aceh — Kepolisian Daerah Aceh menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 Tahun 2026 di Lapangan Apel Mapolda Aceh, Rabu (20/5/2026) pukul 07.00 WIB. Upacara berlangsung khidmat dengan…

Unjuk rasa dan aspirasi buruh pelabuhan terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung

KN. Dua gelombang massa buruh Pelabuhan Panjang mendatangi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (19/5). Keduanya membawa aspirasi berbeda terkait polemik tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Panjang, Kota Bandarlampung. Gelombang…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *