KN-MEUREUDU – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya bergerak cepat melakukan percepatan penyempurnaan pendataan bantuan pascabencana banjir. Langkah ini ditandai dengan dibukanya sosialisasi Verifikasi dan Validasi (Verval) Tahap II di Aula Setdakab Pidie Jaya, Senin (18/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, S.T., M.M., yang didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Helmi, S.STP., M.Si., Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hasan Basri menegaskan bahwa validasi data korban banjir merupakan instrumen krusial untuk memastikan bantuan stimulan pascabencana tepat sasaran dan cepat tersalurkan. Guna mencapai target tersebut, Pemkab menerjunkan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tim verifikasi langsung di lapangan.
“ASN bersama Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, dan BPBD akan memperkuat sinkronisasi data di lapangan. Tim gabungan ini diwajibkan membawa laporan pembaruan data terkini sebagai upaya mempercepat penetapan data final,” ujar Hasan Basri.
Evaluasi Kendala Lapangan dan Ketepatan Sasaran
Selain membahas keterlibatan ASN dan perangkat desa, rapat tersebut juga mengevaluasi sejumlah persoalan krusial yang mengemuka dalam beberapa bulan terakhir, di antaranya:
Lemahnya sistem pengawasan di lapangan.
Proses pendataan yang belum kunjung rampung selama enam bulan terakhir.
Persoalan ketepatan sasaran penerima bantuan, khususnya dalam memilah status pemilik rumah, penghuni asli, maupun penyewa rumah yang terdampak banjir.
Senada dengan Wabup, Asisten Administrasi Umum Setdakab Pidie Jaya, Helmi, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa proses validasi ulang ini wajib dilakukan secara cermat dengan mengolaborasikan operator desa, ASN, dan petugas verifikasi wilayah.
“Data yang belum masuk akan diusulkan kembali, namun proses verifikasi tetap harus melibatkan pihak desa karena mereka yang paling mengetahui kondisi riil masyarakat. Kami berharap seluruh unsur terkait dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya agar data yang dihasilkan benar-benar akurat,” kata Helmi.
Ia juga menambahkan bahwa rentetan pengalaman bencana yang pernah melanda Pidie Jaya harus menjadi pengingat pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan daerah ke depan.
Perbedaan Skema Bantuan: Pemilik Rumah vs Penghuni
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pidie Jaya, yang akrab disapa Ari Khan, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan skema bantuan dari pemerintah pusat.
Skema Penyaluran Bantuan Pasca-Banjir Pidie Jaya
|
Sumber Bantuan |
Target Penerima |
Kriteria Kerusakan / Dampak |
|---|---|---|
|
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) |
Pemilik Rumah |
Diberikan khusus untuk pemilik aset rumah yang mengalami kerusakan fisik akibat banjir. |
|
Kementerian Sosial (Kemensos) |
Penghuni Rumah |
Menyasar masyarakat yang menempati rumah saat bencana, termasuk penyewa atau warga yang menetap di sana. |
“Yang menerima bantuan Kemensos adalah penghuni yang terdampak langsung, bukan semata-mata pemilik fisik rumahnya. Karena itu, verifikasi di lapangan harus dilakukan secara detail hingga aspek terkecil agar tidak memicu polemik di masyarakat,” pungkas Ari Khan.
Foto: sosialisasi verifikasi dan validasi (verval) tahap II di Aula Setdakab Pidie Jaya, sumber foto: Suaraglobal.id







